Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menerima gugatan terkait Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim Nomor 10 tahun 2022, Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH.
PTUN Palembang, melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) seperti dilansir Sumsel Pers Minggu, (23/10/2022) menjelaskan permohonan penggugat, terkait penundaan pelaksanaan objek sengketa.
Adapun permohonan penggugat kepada majelis hakim PTUN agar memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor : 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Serta mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 tahun 2022, tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor : 10 Tahun 2002, tanggal 6 September 2022 tentang Penentapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH.
Adapun penggugat itu yakni, DPC LSM Abdi Lestari (ABRI), DPC Projo Muara Enim, Perkumpulan Gerakan Asli Serasan (GASS), DPD LSM Berantas dan DPD LSM Siap dan Tanggap (SIGAP).
Sementara DPRD Kabupaten Muara Enim selaku tergugat.
Dr. Firmansyah, SH, MH kuasa hukum para penggugat ketika dikonfirmasi, membenarkan gugatan dari pihaknya diterima oleh PTUN dan telah memasuki proses persidangan.
"Iya gugatan kami sudah diterima PTUN dan segera akan disidangkan dengan agenda pembacaan materi pokok gugatan pada hari, Selasa (25/10/2022) mendatang," jelas Firmansyah saat dihubungi Sumsel Pers, Minggu (23/10/2022).
Dengan diterimanya gugatan oleh PTUN Palembang, Firman mengatakan bahwa gugatan terkait pemilihan Wakil Bupati Muara Enim oleh DPRD sudah sempurna untuk disidangkan.
"Sebelumnya gugatan kami cabut karena dinilai majelis hakim prematur dan sekarang gugatan terbaru sudah sempurna makanya diterima dan telah dipublikasikan di SIPP PTUN Palembang. Harapan kami selaku kuasa hukum penggugat agar majelis hakim dapat mengabulkan gugatan seluruhnya, karena jelas pemilihan Wakil Bupati Muara Enim oleh DPRD diduga cacat hukum," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim oleh DPRD Muara Enim tanggal 6 September 2022 lalu yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah SH, berbuntut panjang.
Pasalnya, pelaksanaan dan hasil Pilwabup Muara Enim tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Gugatan itu telah daftarkan di PTUN Palembang, objek gugatan adalah Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 tanggal 6 September 2022, yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah SH sebagai Wakil Bupati Terpilih dalam Rapat Paripurna ke XVII, dengan perolehan suara sah sebanyak 35 suara.
Gugatan tersebut, sebagai bentuk merespon penolakan berbagai elemen masyarakat Muara Enim untuk menguji keabsahan proses pemilihan Wakil Bupati oleh DPRD. (Ariel)