Delapan terdakwa komisioner Bawaslu Muratara menjalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel) |
PALEMBANG, SP - Delapan terdakwa komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 - 2020 menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/10/2022).
Kedelapan terdakwa itu yakni, Munawir selaku Ketua Bawaslu, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahro, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menuntut masing-masing kedelapan terdakwa dengan hukuman pidana sebagai berikut:
Terdakwa Siti Zahro dituntut selama 6 tahun, terdakwa Ali Asek dituntut 7 tahun 8 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 165 juta.
Sementara terdakwa Hendrik dituntut 7 tahun 10 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 350 juta.
Untuk terdakwa Tirta Arisandi dituntut 8 tahun 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp 724 juta.
Sedangkan terdakwa Aceng Sudrajat dituntut 8 tahun 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 823 juta.
Serta terdakwa Kukuh Reksa dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 165 juta.
Sementara terdakwa Munawir dan Paulina dituntut hukuman pidana selama selama 7 tahun 8 bulan penjara dan uang pengganti Rp 165 juta.
Selain hukuman pidana jaksa penuntut umum juga menjatuhkan hukuman denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
"Bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tegas tim JPU Kejari Lubuklinggau saat membacakan tuntutan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum, para terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Untuk diketahui dalam perkara tersebut, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menyebutkan bahwa para terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.
Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.
Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.
Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa kurang lebih sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu. (Ariel)