Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Kasus Korupsi Seragam Lansia, Eks Kadinkes Prabumulih Dr Tedjo Kembali Terseret

Tuesday, September 20, 2022 | Tuesday, September 20, 2022 WIB Last Updated 2022-09-20T09:42:01Z

Eks Kadinkes Prabumulih Dr Heppy Tedjo Tjahyono menjadi saksi dalam sidang kasus pengadaan pakaian olahraga lansia di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pengadaan olahraga lansia pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih tahun anggaran 2021, yang menjerat tiga terdakwa yakni Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/9/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH berikan, tim jaksa penuntut umum Kejari Prabumulih menghadirkan saksi mantan Kepala Dinas Kesehatan Dr Heppy Tedjo Tjahyono yang merupakan terpidana dalam perkara kegiatan Home Visit Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, yang telah divonis selama 1 tahun 10 bulan penjara.

 

Dalam keterangannya di persidangan, Dr Heppy Tedjo Tjahyono mengakui turut menerima sejumlah uang dari kegiatan pengadaan pakaian olahraga lansia.


Dijelaskannya, dalam proses lelang pengadaan sebanyak 4500 pakaian olahraga untuk lansia dengan anggaran Rp1 miliar lebih itu, nama pemenangnya telah dibocorkan terlebih dahulu.


"Untuk harga satu set pakaian olahraga lansia itu Rp234 ribu dan pakaian dipesan di Bandung totalnya 4500 set pakaian. Namun, terjadi adendum terkait penurunan kualitas pakaian jauh dari spesifikasi tetapi harganya perset tetap Rp234 ribu yang mulia," ujarnya.


Mendengar keterangan dari saksi tersebut, membuat majelis hakim geleng-geleng kepala karena harga satu set pakaian olahraga lansia itu dinilai terlalu mahal.


"Seragam ini tidak mungkin harganya semahal itu, apalagi di Bandung itu paling mahal harganya berkisar dibawah Rp100 ribu," tegas hakim ketua kepada saksi Dr Heppy Tedjo.


Saksi Dr Heppy Tedjo Tjahyono kemudian mengakui bahwa menerima uang sebesar Rp 20 juta dari terdakwa Birendra Khadafi selaku bendahara proyek tersebut.


"Uang itu mulanya diimingi oleh Birendra Khadafi sebesar Rp30 juta, namun saat diberikan kepada saya hanya Rp20 juta, dan uang itu sudah saya kembalikan ke penyidik Kejari Prabumulih," ujarnya. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update