Tiga terdakwa kasus Diklat Penguatan Kepala Sekolah Musi Rawas saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan pungutan liar dan dugaan korupsi dalam kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2019 yang menjerat tiga terdakwa yakni, Irwan Effendi selaku Kepala Dinas, M Rifai dan Rosurohati, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (1/9/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, ketiga terdakwa tersebut, dihadirkan secara langsung di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya terdakwa Irwan Efendi selaku Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas yang juga Pengguna Anggaran (PA) saat dicecar majelis hakim mengakui bahwa dirinya yang menunjuk terdakwa M Rifai sebagai PPTK kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah.
"Saudara Irwan Efendi kan selaku pengguna anggaran apakah saudara yang menunjuk terdakwa M Rifai sebagai PPTK?," Tanya hakim.
"Betul yang mulia saya yang menunjuk karena Rifai yang meminta diangkat sebagai PPTK," jawab terdakwa Irwan Efendi.
Selain itu hakim juga mempertegas soal pertanggungjawaban dari PPTK terhadap Irwan Efendi selaku Pengguna Anggaran.
"Pertanggungjawaban kegiatan tidak pernah dilaporkan oleh PPTK kepada saya yang mulia," ujar terdakwa lagi.
Kemudian hakim kembali bertanya kepada Irwan Efendi terkait pungutan uang terhadap Kepala Sekolah dalam kegiatan Diklat tersebut.
"Kegiatan penguatan kepsek tidak dipungut biaya yang mulia, tetapi dilakukan pungutan atas kesepakatan bersama," katanya.
"Sudah salah masih tetap dilakukan pungutan, saudara tidak sensitif untuk menghindar dari bahaya yang menyebabkan saudara jadi terdakwa sekarang ini. Berapa bagian saudara? Saya ini bertanya kepada kepala dinas apa sama orang pinggir jalan?," Tegas hakim kepada terdakwa Irwan Efendi.
Sementara itu terdakwa M Rifai selaku PPTK dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait selisih uang kerugian negara sebesar Rp218 juta yang belum dikembalikan dari total perhitungan kerugian negara Rp428 juta.
"Yang saya ingat, uang yang saya gunakan itu sebesar Rp147,5 juta yang mana dikurangi 20 juta untuk akomodasi kegiatan K3S jadi totalnya yang masuk kantong pribadi Rp120,5 juta, dan itu sudah saya titipkan kepada penyidik," ujar terdakwa M Rivai.
Sedangkan terdakwa Rosurohati mengakui masing-masing peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah yang seharusnya diberikan uang perjalanan dinas sebesar Rp 450 ribu, akan tetapi tidak berikan kepada.
"Seharusnya masing-masing peserta Diklat akan diberikan uang perjalanan dinas sebesar Rp450 ribu yang mulia, akan tetapi tidak berikan sama sekali. Semua itu, diketahui dan atas persetujuan dari pak M Rivai selaku PPTK," ujarnya.
Setelah mendengarkan kesaksi dari para terdakwa, sebelum menutup jalannya persidangan majelis hakim mengingatkan kepada penuntut umum nama-nama yang disebut dalam persidangan agar dinaikan ketingkat selanjutnya.
"Baiklah penuntut umum ya, saya ingatkan pihak-pihak yang ada dalam perkara ini ada potensi tidak dalam perkara ini, agar dinaikkan ke tingkat selanjutnya. Tolong ya, kami jangan dikasih sidang sesuai dakwaan saja sementara yang lain masih menari diluar sana," tegas hakim.
"Kami masih mendalaminya yang mulia," jawab penuntut umum. (Ariel)