Terdakwa Dedy Chandra dituntut hukuman pidana selama sepuluh tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menuntut terdakwa Dedy Chandra selaku Asisten Administrasi Logistik pada Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk Kantor Cabang Palembang, yang terjerat dalam perkara sewa tempat gerai ATM dengan hukuman pidana selama sepuluh tahun penjara.
Tuntutan tersebut, dibacakan oleh tim JPU Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (21/9/2022).
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.280.752.300. Jumlah tersebut, diperoleh dari jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.984.600.000,00, dikurangi pengembalian terdakwa dengan bukti pengembalian dan penyetoran ke BNI sebesar Rp. 2.459.000.000,00 dan penyitaan penyidik Rp. 244.847.700,00.
Sehingga jumlah kerugian negara sebesar Rp. Rp. 8.984.600.000,00 – (Rp. 2.459.000.000,00 + Rp. 244.847.700,00 ) = Rp. 6.280.752.300,00.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Chandra berupa Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan. Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan," tegas JPU Azwar Hamid SH MH saat membacakan tuntutan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Deddy Chandra telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Kedua Satu.
Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa dari bulan Desember 2019 hingga Januari 2021 dengan sengaja telah memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan admnistrasi kegiatan sewa gerai ATM Bank BNI cabang Palembang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.984.600.000.
Perbuatan terdakwa berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan sewa tempat/ruangan gerai ATM BNI, dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Pedoman Perusahaan organisasi BNI kantor cabang dan sentra dengan nomor Instruksi : IN/487/REN/001, tanggal 18 September 2018. Dan Pedoman Perusahaan Pengelolaan Tanah dan Bangunan dengan nomor Instruksi : IN/314/PFA/001, tanggal 25 Mei 2015, pekerjaan secara Standar Operasional Pekerjaan (SOP) secara teknis (pekerjaan yang sesuai pelaksanaan). (Ariel)