Persatuan Jaksa Indonesi Pali melaporkan youtiber Alvin Lim ke Polres Pali |
PALI, SP - Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Kabupaten PALI, melaporkan youtuber sekaligus pengacara bernama Alvin Lim ke Polres PALI. Hal itu, lantaran diduga telah melanggar UU ITE di chanel youtube miliknya.
Di channel youtubenya dengan judul “Serial Kejaksaan Sarang Mafia” Alvin Lim menuding, jika di korps Adhyaksa tersebut merupakan sarang mafia dan petugas Adhyaksa banyak pencitraan.
Ketua Persaja Kabupaten PALI, M. Fadli Habibi didampingi Wakil Ketua Dwi Pranoto serta anggota Persaja melaporkan perkara tersebut ke Satreskrim Polres PALI, Rabu (21/9/2022).
M. Fadli Habibi yang juga Kasi Intel Kejari Pali menjelaskan, bahwa Alvin Lim diduga telah melanggar UU ITE dengan menyebarkan berita bohong serta mengandung unsur fitnah terhadap Korps Adhyaksa.
“Atas itu, kami melaporkan Alvin Lim karena diduga telah melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang perkara hukum pidana,” tegas Fadli, Kamis (22/9/2022).
Dijelaskannya, pelaporan terhadap Alvin Lim dilakukan atas dasar tanggungjawab secara pribadi dan juga profesi, karena terlapor Alvin Lim telah membuat konten video yang dianggap menghina sebuah institusi resmi negara.
“Terlapor telah membuat konten video yang dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia,” ujar Fadli.
Laporan Persaja tersebut, langsung diterima oleh KBO Satreskrim Polres PALI. (Dharmawan)