MUBA, SP - Ketua LPBHNU Muba Fahmi SH MH bersama Rekan kembali menemui pihak Polres Muba. Mereka menanyakan tindak lanjut laporan yang sudah dilayangkan ke Polres Muba dengan LP nomor : STPL/428/IX/2022/SUMSEL/RES MUBA tanggal 16 September 2022 yang diterima langsung bagian SPKT Polres Muba.
Waktu itu, tim LPBHNU Muba selaku kuasa hukum dari EN, korban penipuan berkedok arisan, telah melaporkan MI selaku bandar arisan online yang berinisial MI.
"Intinya kita koordinasi dengan pihak Polres Muba, tindak lanjut atas laporan kita, terkait dengan korban arisan online," jelas Fahmi, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, tambah Fahmi, pihaknya juga mempertanyakan tentang beberapa laporan kasus yang ditangani LPBHNU baik yang di Polres maupun sebagai kuasa hukum terlapor di Polsek Sungai Lilin.
"Sampai sekarang beberapa laporan kita baik yang di Polres maupun di Polsek Sungai Lilin yang saat itu kita sebagai kuasa hukum dari terlapor belum ada kejelasan. Oleh karena itu, kami bersilaturahmi sekaligus mempertanyakan hal tersebut," pungkasnya seraya berharap laporan yang sudah dilayangkan pihaknya untuk segera ditindak lanjuti.
Sementara, Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, akan melakukan pendalaman dan segera menindak lanjuti pengaduan tersebut.
Guna mengantisipasi terlapor tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, AKBP Siswandi mengatakan pihaknya telah melokalisir semuanya.
"Dari sekarang kita sudah lokalisir semuanya, kita koordinasikan dengan polsek jangan sampai lari lo," pungkasnya. (ch@)