![]() |
Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Dok Sumsel Pers) |
PALEMBANG, SP - Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang terjerat dalam perkara penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek Dinas PUPR tahun 2019.
Dalam amar putusan PK Nomor 712 PK/Pid.Sus/2022, majelis hakim tingkat Peninjau Kembali pada Mahkamah Agung yang diketuai Dr. H. Andi Samsan Nganro SH MH, menyatakan sebagai berikut :
"Mengadili, menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali /Terpidana Ir. H. Ahmad Yani,M.M tersebut. Menetapkan bahwa putusan yang domohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemerikasaan Peninjauan kembali sebesar Rp.2.500.00(dua ribu lima ratus rupiah)," bunyi amar putusan majelis hakim PK Mahkamah Agung dikutip Sumsel Pers dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/9/2022) malam.
Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan SH MH, ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Agung.
Namun demikian lanjut Asri, dengan telah keluarnya relass Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum KPK mengapresiasi putusan PK tersebut.
"Kami, tim JPU akan menunggu dahulu putusan resmi dari Mahkamah Agung. Jika kemudian di tolak maka JPU mengapresiasi putusan PK tersebut," ujar Asri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Untuk diketahui sebelumnya, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi dan memperberat vonis Ahmad Yani yang sebelumnya 5 tahun menjadi 7 tahun penjara denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Ahmad Yani juga dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2.100.000.000,00, dengan ketentuan paling lama dalam jangka 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencakup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. (Ariel)