Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi Sumsel menegaskan perkara Bantuan Kebakaran tahun anggaran 2017 pada Dinas Sosial dan Pengadaan Barang Pakai Habis Alat Kesehatan (Alkes) Covid-19 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang tahun anggaran 2020, belum naik ketingkat penyidikan dikarenakan masih dalam proses penyelidikan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan, dua perkara yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik tersebut masih dalam penyelidikan sehingga belum dibisa diungkap ke publik karena masih penyelidikan.
"Sejauh ini dua perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan, dikarenakan belum naik ke tingkat penyidikan sesuai SOP kami belum bisa umumkan ke publik terkait materi pemeriksaannya. Hal itu dikarenakan masih wewenang penyidik," jelas Radyan, Senin (19/9/2022).
Dari informasi yang berhasil dihimpun Sumsel Pers, terkait perkara bantuan kebakaran tahun anggaran 2017 sudah ada dua orang yang diperiksa sebagai saksi.
Sedangkan untuk perkara Alkes Dinas Kesehatan Kota Palembang, berdasarkan Surat tugas No. 42/R.6/Dex.1/07/2021 tertanggal 30 Juli 2021 lalu, Kejaksaan Tinggi Sumsel mulai melakukan penyelidikan pengadaan barang pakai habis alat kesehatan (Alkes) Covid-19 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang tahun anggaran 2020.
Pengadaan yang diduga terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) itu, diketahui bernilai sebesar Rp 4.757.100.000,00 dimenangkan oleh PT Multi Mega Sakti yang beralamat di Jalan Krekot Bunder XI/10 Jakarta Pusat dengan harga negosiasi Rp 4.239.279.000,00. (Ariel)