Dodi Reza Alex Noerdin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tinggi Palembang menerima permohonan permintaan banding Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, yang terjerat dalam perkara dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR tahun 2021.
Hal itu diketahui, dari hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada Senin, (12/9/2022) dengan Nomor Putusan Banding : 24/PID.TPK/2022/PT PLG, yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/9/2022).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai Dr. Moh. Eka Kartika EM, SH., M.Hum, memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 5 Juli 2022, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai Lamanya Pidana dan Pidana Tambahan membayar Uang Pengganti, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
"Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dari Terdakwa. Menyatakan, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun," bunyi amar putusan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang.
Selain mengurangi vonis 6 tahun menjadi 4 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin sebesar Rp.250.000.000;- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.
Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.2.800.000.000,00 (dua milyar delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan barang bukti berupa uang yang dirampas untuk Negara sebesar Rp.1.643.550.000,00, (Rp.1.500.000.000,00 + Rp.143.550.000,00) diperhitungkan sebagai pengembalian uang pengganti; sehingga Terdakwa masih harus membayar Uang Pengganti sebesar? Rp .156.450.000,00, apabila paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Seperti diketahui, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 6 tahun penjara.
Sedangkan dalam tuntutanya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 10 tahun 7 tahun penjara.
Terpisah, tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho SH MH, mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi secara resmi terkait putusan banding tersebut.
"Kami Penuntut Umum KPK belum mendapatkan informasi resmi terkait putusan banding atas nama Dodi Reza Alex Noerdin, Eddy Umari dan Herman Mayori, sehingga kami belum dapat memberikan tanggapan," jelasnya. (Ariel)