Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa |
PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota Palembang diharuskan menyelesaikan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) retribusi dan pajak daerah baru sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, usai rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (15/9/2022). Dewa mengatakan, undang-undang ini tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
"Sesuai undang-undang itu kita harus menyusun Perda baru untuk Retribusi dan Pajak Daerah karena aturan sebelumnya sudah dicabut," katanya.
Kemenkeu memberikan tenggat waktu sampai Januari 2024 untuk menyelesaikan Perda baru itu. "Sempat berkembang argumen jika tidak selesai maka Pemkot tidak bisa menarik retribusi, artinya potensi PAD Palembang bisa hilang, tapi ini kita pastikan lagi," katanya.
Saat ini sedang dilakukan penyusunan draft Raperda dan naskah akademik untuk pembuatan Perda baru ini. Dalam aturan tersebut juga dilakukan penyusutan jumlah retribusi yang sebelumnya ada 32 item yang dipungut Pemkot Palembang berubah menjadi 18 item.
"Nantinya 18 retribusi dan 11 pajak daerah ini apakah dibuat perda masing-masing atau dijadikan satu, ini yang kita dalami," katanya.
Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan menyampaikan, pihaknya sudah menyelesaikan draft dari peraturan daerah dari tindak lanjut untuk undang-undang nomor 1/2022.
"Sebab kalau lewat dari tanggal ketentuan perda nya belum selesai maka kami tidak dapat lagi memungut pajak dan retribusi," katanya. (Ara)