Notification

×

Tag Terpopuler


Korupsi Proyek Turab RS Kusta Jilid II, Terdakwa Mujib Anwar Jalani Sidang Perdana

Tuesday, September 27, 2022 | Tuesday, September 27, 2022 WIB Last Updated 2022-09-27T07:46:12Z

Terdakwa kasus proyek pembangunan Turab RS Kusta Mujib Anwar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Project Manager PT Karya Tama Savira Mujib Anwar terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap pada Rumah Sakit Kusta Dr Arivai Abdulah tahun anggaran 2017 (Jilid II), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/9/2022).


Dalam pengembangan perkara tersebut, selain Mujib Anwar pihak penyidik juga menetapkan tersangka lainya yakni Sastra Suganda Dirut PT Karya Tama Savira yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH berikan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa Mujib Anwar dan Ir Sastra Suganda selaku Direktur PT Karyatama Saviera (Daftar Pencarian Orang) bersama-sama dengan Junaidi (terpidana kasus yang sama) selaku Direktur PT. Palcon indonesia dan Rusman Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan RS. Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen  (keduanya telah diputus bersalah melakukan tindak pidana Korupsi oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan Pengadilan Tinggi Palembang.


Terdakwa telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 4.897.826.501,00.


Dari hasil audit BPK, bahwa 2017 RS melakukan pembangunan turab sungai 

dengan pagu Anggara Rp 14 miliar lebih  dari APBN kementerian kesehatan TA 2017.


Terdakwa Mujib Anwar dan Ir. Sastra Suganda selaku Direktur PT  Karyatama Saviera (Daftar Pencarian Orang) tidak memiliki pengamalan perusahannya kemudian disampaikan Sastra kemudian terdawka meminjam dokumen syaratnya Junaidi Direktur PT. Palcon indonesia.


Dari penawaran itu lelang hasilnya PT. Palcon indonesia menjadi pemenang lelang. 


Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Mujib Anwar melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi).


"Karena surat dakwaan telah dibacakan oleh penuntut umum jadi kita tidak mengajukan eksepsi dan langsung dengan pembuktian perkara pada sidang mendatang. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah divonis," ujar Saifuddin Zuhri didampingi Daud Dahlan.


Untuk diketahui, terdakwa Mujib Anwar pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk terpidana Rusman dan Junaidi.


Rusman dan Junaidi telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.


Rusman dijatuhi pidana selama 3 tahun sedangkan Junaidi selama 4 tahun penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update