Gedung Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) |
PALEMBANG, SP - Setelah sebelumnya memeriksa Kepala BPKAD Pemprov Sumsel H Ahmad Mukhlis dan Elka Mychelisda selaku Manajer Ops PT Adara Persada Sejahtera sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerjasama pengangkutan batubara, pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Kali ini, penyidik Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
Saksi yang diperiksa itu yakni, Surya Perdana Wicaksana selaku Komisaris PT Bima Karya Cipta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberansan Korupsi (KPK).
"Hari ini (21/9/2022) penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di BUMD Provinsi Sumsel. Adapun, saksi yang diperiksa itu atas nama Surya Perdana Wicaksana Komisaris PT Bima Karya Cipta, saksi tersebut diperiksa di gedung KPK Jl Kuningan Persada Kav-4 Setiabudi Jakarta Selatan," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, (21/9/2022).
Untuk diketahui, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) ini menjadi bagian BUMD yang mengelola pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api di Sumsel.
Beberapa tugas PT SMS antara lain, mendukung dan melayani bidang teknis, operasional, dan administrasi investor yang akan menyuntikkan modalnya di KEK Tanjung Api-Api.
Kemudian, melayani pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan penyusunan laporan kegiatan.
PT SMS juga bertugas memastikan investor di KEK mengantongi rencana tata ruang industri yang ramping dan mempertimbangkan dampak lingkungan. (Ariel)