Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Cewek Muda Pemilik 47 Butir Pil Ekstasi Diganjar 7,5 Tahun Bui

Tuesday, September 20, 2022 | Tuesday, September 20, 2022 WIB Last Updated 2022-09-20T06:42:52Z

Dua terdakwa pemilik 47 butir pil ekstasi divonis 7 tahun 6 bulan penjara (Foto : Ariel/SP)

 


PALEMBANG, SP - Dua perempuan Siska dan Mulyani yang merupakan terdakwa kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 47 butir hanya bisa pasrah saat dijatuhi oleh hukuman pidana selama masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (20/9/2022).


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan.


Dalam amar putusanya majelis hakim, menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.


Bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Siska dan Mulyani dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Seusai mendengarkan pembacaan putusan, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang, menyatakan menerima atas vonis tersebut. 


Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana selama 8 tahun 6 bulan penjara.


Dalam dakwaan JPU diketahui, kejadian bermula saat tim reserse Polrestabes Kota Palembang, yang mendapatkan informasi bahwa di Hotel D’Premium Jalan Kartini Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika. 


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi, setiba dilokasi tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I Siska dan terdakwa II Mulyani yang sedang berada di dalam di Hotel D’Premium.


Saat di lakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 47 butir pil ektasi logo cova-cola yang dibungkus plastik putih yang disimpan oleh para terdakwa di bawah tempat tidur kamar hotel. 


Saat diintrogasi terdakwa I Siska dan terdakwa II Mulyani menjelaskan bahwa pil ekstasi tersebut didapat dari sdr Ari (DPO). (Ariel)


×
Berita Terbaru Update