Kabid Penagihan BKD Kota Pagaralam Mirwansyah |
PAGARALAM, SP - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pagaralam menghimbau serta mengingatkan wajib pajak (WP) untuk segera melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB). Karena pajak yang dibayar atau disetorkan merupakan kewajiban seorang wajib pajak,dan uang pajak yang terkumpul akan dipergunakan oleh pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan,selain juga akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan yang bisa dinikmati oleh khalayak atau masyarakat.
Plt.kepala BKD Kota Pagaralam Ade Kurniawan melalui Kepala bidang (Kabid) penagihan Mirwansyah kepada media ini di ruang kerjanya kemarin menuturkan,sehubungan dengan bilyet pajak bumi dan bangunan sudah disebarkan kepada wajib pajak diharapkan untuk dapat memenuhi kewajibannya.
"Bilyet sudah disebar karenanya segera lah lunasi kewajiban."terangnya.
Jangan sampai terlena karena terkadang bukti lunas pajak diperlukan ."bila belum dibayar tentunya akan menghambat urusan meski diakui nominalnya tidak lah besar. Namun terkadang karena lalai." imbuhnya.
Diungkapkan Mirwansyah,batas pembayaran PBB pada 31 Desember. Mumpung masih luang waktunya segeralah bayar pajaknya. "Jangan karena maenganggap sepele,gampang justru malah terlewatkan."dan ini seringkali terjadi,karenanya kita himbau kepada wajib pajak untuk segera melunasi PBB nya."himbau Mirwansyah. (Rep)