Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, akhirnya mengambil tindakan tegas dengan memecat anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen, yang melakukan pemukulan terhadap seorang wanita di SPBU Demang Lebar Daun.
Pemecatan terhadap anggota DPRD Palembang tersebut, setelah dilakukannya sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang dipimpin oleh Ketua harian Sufmi DASCO sesuai dengan arahan Ketua Umum Prabowo Subianto, Jumat (26/8/2022).
"Sesuai dengan arahan Pak Prabowo melalui sidang Mahkamah Partai, hari ini saudara Syukri Zein resmi di pecat dari anggota Gerindra," tegas Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokman.
Dijelaskannya, dengan telah dipecatnya dari Partai Gerindra otomatis Syukri Zein akan kehilangan statusnya sebagai anggota DPRD Kota Palembang.
"Konsekuensinya dia otomatis kehilangan status keanggotaan di DPRD dan jabatan pengurus di struktural partai. Perbuatan Sukri Zen telah melanggar butir ke-4 sumpah kader Gerindra yang mengharuskan semua kader menjaga martabat dan kehormatan partai," ujar Habiburokhman.
Dengan dipecatnya anggota DPRD Kota Palembang tersebut, pengamat politik Stisipol Candradimuka Ade Indra Chaniago menilai bahwa keputusan Partai Gerindra sudah tepat.
Bahkan menurut Ade, perbuatan oknum anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zein telah mencoreng nama besar Partai Gerindra.
"Keputusan Mahkamah Partai Gerindra dengan mengambil tindakan tegas memecat oknum anggota DPRD tersebut sudah sangat tepat. Karena perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita telah melukai hati masyarakat dan mencoreng nama besar Partai Gerindra," ujar Ade Indra Chaniago saat dihubungi Sumsel Pers, Jumat (26/8/2022).
Tutor Ilmu Politik Universitas Terbuka Palembang yang juga Mahasiswa Pasca Doktoral Ilmu Politik Universitas Indonesia ini juga menambahkan, di negara hukum seperti di Indonesia ini semua harus tunduk dan patuh di mata hukum.
"Bahwa negara kita ini kan negara hukum, artinya semua harus tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku di republik ini. Untuk itu siapapun yang melakukan perbuatan .elawan hukum harus mendapatkan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, etika politik kan seharusnya pejabat publik itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bukan malah sebaliknya," jelas Ade.
Dengan adanya sangsi tersebut lanjut Ade, tentunya akan menjadi pembelajaran untuk semua di mata hukum.
"Karena apapun itu masyarakat kita sangat patron klien, artinya ini sangat mungkin jadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Dan tentunya dengan sangsi tersebut kita semua berharap kejadian tersebut akan jadi pembelajaran untuk semua, bahwa semua sama dimata hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, Syukri Zein telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Polrestabes Palembang. (Ariel)