PALEMBANG, SP - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang menerapkan wajib booster atau vaksin dosis ketiga bagi semua penumpang usia 18 tahun keatas yang akan melakukan perjalanan jarak jauh di Sumatera Selatan (Sumsel).
Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk perjalanan Kereta Api keberangkatan mulai 30 Agustus 2022. Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
"Ini berlaku untuk penumpang perjalanan jarak jauh, kami berharap para penumpang bisa mengikuti aturan ini," katanya, Selasa (30/8/2022).
Aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 26 Agustus 2022.
"Aturan mengalami perubahan. Sebelumnya, penumpang yang belum booster masih bisa berangkat dengan hasil negatif RT-PCR, tapi per 30 Agustus tidak berlaku lagi dan penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tidak akan diperkenankan naik KA," kata dia.
Adapun KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III Palembang yakni perjalanan KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).
"Kami juga menyediakan lokasi vaksin di stasiun dan bagi yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya.
Sedangkan persyaratan keberangkatan bagi penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib didampangi oleh orangtua/wali yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker," katanya.
Aida mengatakan, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiket.
"Dengan pengembalian bea 100 perseb dan pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," katanya. (Ara)