NY didampingi tim kuasa hukumnya memberikan keterangan pers suasai menjalani pemeriksaan perdana sebagai pelapor di Polda Sumsel (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - NY didampingi tim kuasa hukumnya Ana Ariyanto SH memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan perdana di Polda Sumsel selaku pelapor terhadap terlapor Bupati Banyuasin Askolani, Jumat (5/8/2022) malam.
NY didampingi kuasa hukumnya Ana Ariyanto mengatakan, kliennya telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai pelapor di Ditreskrimum Polda Sumsel sekitar pukul 09.15 WIB hingga sore.
Dijelaskannya, kliennya NY diajukan sebanyak 32 pertanyaan oleh penyidik, namun demikian dia enggan menyebut lebih rinci terkait apa saja yang ditanyakan oleh penyidik.
"Tadi pagi klien kami NY, menjalani pemeriksaan perdana selaku pelapor dan diajukan sebanyak 32 pertanyaan, terkait materi pemeriksaan kami tidak bisa jelaskan karena ini sudah masuk keranah pihak kepolisian," jelasnya kepada awak media.
Saat ditanya terkait somasi dari kuasa hukum terlapor yang meminta kliennya NY mencabut laporan selama 2x24, jam, Ana Ariyanto tidak mau menanggapinya.
"Somasi itukan sifatnya teguran, jadi kami tidak mau menanggapinya, karena ini sudah masuk ke ranah kepolisian dan klien kami tadi sudah di BAP sebagai pelapor," tandasnya.
Seperti diketahui, NY melaporkan Bupati Banyuasin Askolani ke Polda Sumsel terkait dugaan menikah lagi tanpa izin dan penelantaran anak.
Atas laporan tersebut, Bupati Banyuasin Askolani melalui tim kuasa hukumnya membantah keras tudingan tersebut dan melayangkan somasi agar NY mencabut laporan dan meminta maaf selama 2x24 jam.
Bahkan apabila somasi tersebut tidak diindahkan dalam waktu yang sudah ditentukan oleh pihaknya, Askolani melalui kuasa hukumnya dalam waktu dekat akan melaporkan balik NY ke Polda Sumsel. (Ariel)