Tim Jaksa KPK Rikhi BM saat diwawancarai awak media sesuai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memverifikasi kebenaran terkait oknum pengacara yang meminta sejumlah uang agar perkara tidak naik ke tingkat penyidikan seperti yang disebut dua terdakwa Mardalena dan Verra Erika dalam nota pembelaan (Pledoi) pribadinya.
Seperti diketahui, Mardalena dan Verra Erika sendiri merupakan dua terdakwa dari tiga belas terdakwa mantan anggota DPRD Muara Enim lainya, yang terjerat dalam perkara dugaan suap penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019.
Hal itu dikatakan tim Jaksa KPK Rikhi BM, seusai sidang pembacaan Replik atas pledoi lima belas terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (10/8/2022).
"Iya kami sudah mengetahuinya dan juga sudah ada informasi masuk ke lembaga (KPK), untuk menindaklanjutinya ada bidang terkait yang akan memverifikasi kebenarannya," ujar Rikhi.
Dijelaskannya, bidang terkait yang akan melakukan verifikasi benar atau tidak keterangan dua terdakwa yang disampaikan dalam pledoi pribadinya dalam persidangan.
"Informasi yang ada, sekecil apapun yang menyangkut nama baik KPK apalagi secara umum tentunya akan dicek dan ditindaklanjuti, tentunya akan didalami. Kita tunggu saja hasil dari bidang terkait yang memverifikasi kebenarannya," pungkasnya. (Ariel)