Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari keterangan dua terdakwa Mardalena dan Verra Erika yang mengungkapkan dalam nota pembelaan (Pledoi) pribadinya terkait oknum pengacara yang meminta sejumlah uang agar perkaranya tidak naik ketingkat penyidikan.
Mardalena dan Verra Erika sendiri merupakan dua terdakwa dari tiga belas terdakwa mantan anggota DPRD Muara Enim lainya, yang terjerat dalam perkara dugaan suap penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019.
Tim Jaksa KPK M Asri Irwan SH MH mengatakan, pihaknya akan mempelajari keterangan dua terdakwa tersebut dalam pledoi pribadinya di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (3/8/2022) kemarin.
"Informasi itu baru kami tahu dalam persidangan tentang pledoi pribadi terdakwa Mardalena dan Verra Erika kemarin, yang menyebut adanya oknum pengacara. Keterangan itu tetap kita pelajari sejauh mana, akan kita diskusikan bersama tim dan segera kita laporkan kepimpinan. Apalagi adanya oknum yang menyebut-nyebut mengatas namakan penyidik KPK," jelas Asri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (4/8/2022).
Namun demikian Asri menegaskan, tidak ada penyidik KPK yang disebut-sebut oknum merima uang dari perkara yang saat ini tengah berproses di persidangan.
"Kami penuntut umum dan tim penyidik hingga saat terus berkoordinasi dan saya pastikan tidak ada yang menerima uang dalam perkara ini. Buktinya 10 anggota DPRD Muara Enim kita tetapkan tersangka dan kita bawa perkaranya ke pengadilan dan telah divonis, begitu juga dengan 15 anggota DPRD juga kita bawa ke pengadilan dan hingga saat ini masih berproses di persidangan. Jadi adanya oknum yang mengatasnamakan KPK itu sangat keterlaluan," tegasnya.
Ditanya langkah apa yang akan dilakukan KPK, terkait adanya oknum pengacara yang disebut dua terdakwa dalam pledoi, Asri mengatakan, ada juru bicara yang biasa menjelaskan karena hal itu sudah masuk keranah nama lembaga.
"Terkait nama lembaga sebenarnya jubir KPK yang bisa menjelaskan, kami tidak bisa mengomentarinya. Akan tetapi, permasalahan di persidangan kami bisa memberikan keterangan karena ada kaitannya dengan kami sebagai penuntut umum," pungkasnya. (Ariel)