Lima belas anggota DPRD Muara Enim saat ditetapkan tersangka oleh KPK (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat yang mengalami adanya oknum yang mengatasnamakan lembaganya dan menjanjikan dapat membantu penanganan perkara agar segera melapor.
Hal itu ditegaskan juru bicara KPK Ali Fikri melalui siaran pers yang diterima media ini, Jumat (6/8/2022).
Ali Fikri mengatakan, pencatutan nama KPK oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sering kali terjadi. Dengan demikian, KPK mengingatkan masyarakat agar waspada dan berhati-hati terhadap hal-hal tersebut.
"Jika ada masyarakat yang mengalami adanya oknum yang mengatasnamakan KPK dan menjanjikan dapat membantu penanganan perkara dengan meminta imbalan keuntungan materi maka segera lapor KPK langsung atau aparat penegak hukum terdekat," tegasnya.
Ali Fikri memastikan, dalam sidang perkara dugaan penerimaan suap fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 pada Dinas PUPR Muara Enim, tidak ada fakta persidangan seperti yang disebut oleh dua terdakwa dalam pledoi pribadinya.
"KPK selesaikan perkara ini dan membawanya ke pengadilan, Kami pastikan tidak ada fakta persidangan yang disebut-sebut oleh dua terdakwa dalam pledoi yang dimaksud. Jadi kami menganggap apa yang disampaikan terdakwa dalam pledoi tersebut hanya rumor semata," jelasnya. (Ariel)