PAGARALAM, SP - Jelang peringatan Hari Kemerdekaan RI tepat pada 17 Agustus ratusan narapidana bakal mendapat keringanan masa hukuman.
Syaratnya, sudah dipastikan mereka tidak membuat pelanggaran dilingkup lembaga pemasyarakatan dan sudah memenuhi kriteria lain sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM RI.
Perihal adanya pengurangan masa hukuman bagi warga binaan ini, dibenarkan Kalapas Kelas III Pagaralam Jalaludin SH melalui Kasubsi Administrasi dan Orientasi Syafrudin. “Sudah kita usulkan warga binaan untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun 2022 ke Kemenkum HAM melalui Kanwil Sumsel,” ucapnya.
Detail memgenai jumlahnya, jawab Syarifudin ada 154 narapidana. Tediri dari 153 orang mendapat RU. 1 orang mendapat RU dan bebas. Untuk mereka yang mendapat remisi umum I, keringanan masa tahanannya bervariasi. Dengan rincian, 45 orang napi mendapat pengurangan masa hukuman selama 1 bulan. Dua bulan sebanyak 32 orang, 3 bulan sebanyak 38 orang, 25 orang mendapat pengurangan 4 bulan. 5 bulan sebanyak 11 orang 3 orang napi mendapat keringanan 6 bulan.
Syarifudin juga menjelaskan, adapun mereka yang mendapat remisi umum terdiri dari napi tindak pidana umum seperti 365, 363, narkotika dan perkara lainnya.
Sebelumnya dia menyampaikan, pemberian remisi sebagai wujud apresiasi adanya upaya perbaikan diri dari warga binaan. Sisi lain, salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. “Pemberian keringanan hukuman ini menjadi stimulus agar mereka senantiasa merubah sikap dan patuh prosedur selama menjalani masa hukuman mereka,” pungkasnya. (Rep)