Notification

×

Tag Terpopuler

Istri Terdakwa Pegawai Bank BNI Beberkan Sejumlah Kendaraan Mewah Yang Dibeli Suaminya

Monday, August 15, 2022 | Monday, August 15, 2022 WIB Last Updated 2022-08-15T09:28:06Z

Sidang pembuktian perkara sewa gerai ATM Bank BNI yang menjerat terdakwa Dedy Chandra (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara sewa tempat gerai ATM Bank BNI yang merugikan negara sebesar Rp. 8.984.600.000, dengan terdakwa Dedy Chandra selaku Asisten Administrasi Logistik pada Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk Kantor Cabang Palembang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (15/8/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menghadirkan enam orang saksi, satu diantaranya Nila Febrianti yang merupakan istri terdakwa.


Dalam keterangannya, saksi Nila Febrianti mengatakan bahwa gaji suaminya (Dedy Chandra) pada saat bekerja sebagai pegawai Bank BNI sebesar Rp 5 juta perbulan. Akan tetapi bisa membeli beberapa unit kendaran mewah dan rumah.


"Setahu saya gaji bulanan suami  sebesar Rp5 jutaan pada saat bekerja di Bank BNI. Suami saya ada membeli beberapa unit kendaran yang diantaranya mobil Fajero warna hitam dan merah, kemudian Rubicon dan motor Harley Davidson serta Kawasaki. Saya tanyakan suami saya dari mana uang tersebut, dijawabnya lagi ada rezeki lebih katanya. Kalau saya tanya lebih detail pasti kami berantem," ujarnya saat ditanya jaksa penuntut umum dalam persidangan.


Selain kendaraan lanjut saksi Nila Febrianti, terdakwa Dedy Chandra juga membeli rumah di Citraland seharga Rp 200 jutaan dengan cara kredit selama 10 tahun.


"Selain kendaraan, pada bulan Agustus 2020 suami saya juga mencicil rumah di Citraland yang angsuran perbulannya Rp 6 jutaan, harga rumah tersebut hampir Rp200 jutaan, dengan adanya perkara ini saya sekarang tinggal dirumah orang tua," jelas Nila.


Seperti diketahui dalam perkara tersebut, terdakwa Dedy Chandra dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Dalam dakwaannya Jaksa menilai, bahwa perbuatan terdakwa dari bulan Desember 2019 hingga Januari 2021 dengan sengaja telah memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan admnistrasi kegiatan sewa gerai ATM Bank BNI cabang Palembang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.984.600.000.


Bahwa beberapa perbuatan terdakwa Dedy Chandra yang dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan sewa tempat/ruangan gerai ATM BNI,  dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Pedoman Perusahaan organisasi BNI kantor cabang dan sentra dengan nomor Instruksi : IN/487/REN/001, tanggal 18 September 2018. Dan Pedoman Perusahaan Pengelolaan Tanah dan Bangunan dengan nomor Instruksi : IN/314/PFA/001, tanggal 25 Mei 2015,  pekerjaan secara Standar Operasional Pekerjaan (SOP) secara teknis (pekerjaan yang sesuai pelaksanaan). 


Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan Negara Berdasarkan Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terhadap Surat Perintah Tugas Nomor : ST-23/PWO07/5/2019 tanggal 17 Januari 2022 dengan kerugian Negara sebesar Rp. 8.984.600.000,- (Delapan milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah). (Ariel)


×
Berita Terbaru Update