PALEMBANG, SP - Dua terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun 4 bulan penjara denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Adapun perkara yang menjerat kedua terdakwa tersebut yakni, dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014 sebesar Rp 13,9 miliar pada Bank Sumsel Babel.
Vonis tersebut, dibacakan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (3/8/2022).
Selain hukuman pidana, Majelis Hakim
juga menghukum kedua dengan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberangkatkan kedua terdakwa menurut majelis hakim tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Asri Wisnu Wardana dan terdakwa Aran Haryadi selama 1 tahun 4 bulan penjara, denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 2 bulan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Seusai mendengarkan pembacaan putusan tersebut, terdakwa dan tim penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (Ariel)
Tag Terpopuler
› Hukum
› Palembang
› Sumsel
› Tipikor
Dua Petinggi Bank Sumsel Babel Divonis Masing-masing 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Dua Petinggi Bank Sumsel Babel Divonis Masing-masing 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Admin
Wednesday, August 03, 2022 | Wednesday, August 03, 2022 WIB
Last Updated
2022-08-03T04:55:36Z