Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum Darlina saat memberikan keterangan pers (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - DN dan YT dilaporkan ibu tirinya Darlina ke Polsek Ilir Barat I lantaran diduga telah melakukan pencurian didalam rumahnya yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Raya II, Kelurahan Lorok Pakjo Palembang.
Hal itu dikatakan Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum Darlina kepada awak media, Rabu (10/82022).
Titis menjelaskan, DN dan YT dilaporkan tidak hanya diduga melakukan pencurian isi perabot rumah tetapi juga merampas satu unit mobil milik pelapor.
"Bukan hanya sekedar perabotan, namun ada juga satu unit mobil yang dibawa lari oleh kedua terlapor ini (YT dan DN). Mobil Toyota Fortuner itu milik klien kami, ada bukti surat kepemilikan atas mobil tersebut," ujar Titis.
Dijelaskannya, bahwa memang YT selama ini tinggal dirumah kliennya Darlina.
"YT adalah anak dari suami klien kami dari istrinya yang pertama. Semasa suami saya masih ada, YT diizinkan untuk tinggal dirumah tersebut, akan tetapi rumah beserta isinya adalah miliki Darlina. Namun setelah suami Darlina meninggal YT dan DN ini mengangkuti semua isi prabotan rumah, bahkan sampai kloset pun diambil," jelasnya.
Jika ditotalkan, Darlina mengalami kerugian mencapai 1 miliar rupiah, atas dugaan pencurian tersebut. Karena hal itulah Darlina melapor ke Polsek Ilir Barat I.
Dengan telah dilaporkannya kedua orang tersebut, TItis meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Ilir Barat I agar mengusut hingga tuntas.
"Kami minta perkara diusut dengan tuntas dan jangan ada intervensi dari pihak manapun," pungkasnya.
Terpisah, Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy A Tambunan membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar ada laporan yang masuk atas nama terlapor YT dan DN. Bahkan keduanya sudah kami panggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi," ujarnya.
Roy menjelaskan, bahwa pemanggilan kepada dua terlapor saat ini statusnya masih sebagai saksi. (Ariel)