Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Dok Sumsel Pers) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara kasus lima paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 490,16 (empat ratus sembilan puluh koma satu enam) gram yang menjerat lima terdakwa berkas terpisah yakni, Prasti Rama Yudha, Rulyan Frayogi, Asmawi, Juperlius dan Niko Wirianto, digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (8/8/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Misrianti SH mengahadirkan empat saksi petugas kepolisian yang pada saat itu melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.
Dari lima terdakwa tersebut, diketahui tiga diantaranya merupakan oknum aparat penegak hukum dari dua instansi yang berbeda.
Diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB di Depan Indomaret jalan Kebun Bunga para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di dalam tas sandang merek EIGER warna hitam dengan berat netto 490,16 (empat ratus sembilan puluh koma satu enam) gram.
Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika tersebut, langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap saksi Asmawi, saksi Jupper dan saksi Niko yang sedang menunggu diseberang jalan depan Indomaret jalan kebun bunga kel. Kebun bunga kec. Sukarami Kota Palembang.
Sementara itu, Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha pada saat kejadian sempat berhasil melarikan ke Cafe Ngupi Day didaerah angkatan 45 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Akan tetapi tak berselang lama, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel, menghubungi Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti Rama Yudha agar datang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi atas keterangan Jupper dan Niko tersebut, kemudian terdakwa Prasti dan Rulyan Prayogi langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana Narkotika.
Atas perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ariel)