Bupati Banyuasin Askolani (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Bupati Banyuasin Askolani menanggapi terkait laporan yang dibuat oleh seorang wanita berinisial NY ke Polda Sumsel terkait dugaan pernikahan tanpa izin.
Askolani menegaskan, apa yang dituduhkan kepadanya adalah tidak benar dan akan menggelar konferensi pers untuk meluruskan permasalahan tersebut.
"Tuduhan itu tidak benar, kejadian bermula pada tahun 2014 saya menikah siri kepada NY. Akan tetapi, dalam perjalanan waktu, NY diduga melakukan perselingkuhan. Dua bulan setelah pernikahan, dia (NY) ketahuan berselingkuh saya punya bukti foto dan Video perselingkuhannya. Akhirnya pada Februari 2015 saya dan NY bercerai dan ada bukti surat pernyataan cerainya," jelas Askolani kepada Sumsel Pers, Senin (1/8/2022).
Terkait tuduhan penelantaran anak usai perceraian lanjut Askolani, dirinya masih memberikan nafkah setiap bulan kepada NY dan anaknya.
"Saya masih memberikan nafkah setiap bulannya. Akan tetapi nafkah itu saya hentikan karena pada saat Pilkada Banyuasin tahun 2017 NY melakukan kampanye hitam (Black Campaign) terhadap saya dengan menerbitkan surat pernikahan tanpa sepengetahuan saya dan itupun sudah saya lakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akhirnya gugatan saya dikabulkan dengan putusan membatalkan surat pernikahan yang dikeluarkan KUA Kertapati," papar Askolani.
Ketika ditanya langkah hukum apa yang akan diambil terkait laporan NY tersebut, Askolani menjelaskan pihaknya akan melakukan konprensi pers, Selasa (2/8/2022).
"Untuk langkah hukum apa yang akan diambil, teknisnya nanti tanya kepada tim pengacara saya. Intinya konprensi pers besok dilakukan untuk meluruskan pemberitaan atas laporan NY tersebut," pungkasnya.
Sementara itu Dodi Ika SH tim kuasa hukum Askolani menjelaskan, pihaknya memberikan waktu kepada NY 2x24 jam untuk mencabut laporan dan meminta maaf.
"Besok kami lakukan konprensi pers terkait laporan tersebut, kami memberikan waktu kepada NY 2x24 jam untuk mencabut laporan dan meminta maaf kepada klien kami. Apabila tidak ada itikad baik selama waktu yang kami berikan, maka kami akan melaporkan balik yang bersangkutan ke Polda Sumsel dengan tuduhan pencemaran nama baik," tegasnya. (Ariel)