PALI, SP – Wilayah pertambangan, dimana PT. Bumi Sekundang Enim Energi (PT. BSEE) beroperasi, penuh misteri. Sebab, pihak perusahaan itu terkesan menutupi posisi administratif wilayah mereka menambang.
Misteriusnya lokasi penambangan batubara itu, sebagaimana diungkapkan Kepala Besa Talang Bulang, Menriadi, pada media ini,belum lama ini.
Menurut Menriadi, PT. BSEE menyangkal lokasi tambang mereka berada di kawasan Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Padahal dari data yang mereka miliki, sebanyak 70% wilayah tambang tersebut berada di kawasan desanya.
“Dengan demikian, mereka mengaku bahwa lokasi tambang tersebut bukan di PALI. Tetapi masuk wilayah Kabupaten Muara Enim. Padahal jelas, dari dokumen yang kita miliki, lokasi tambang mereka adalah di PALI. Bukan di Muara Enim. Meski pada saat pembebasan lahan, saat itu PALI masih menjadi bagian Muara Enim,” ungkap Menriadi.
Pernyataan PT. BSEE itu, kemudian ternyata dianggap tidak konsisten. Sebab, informasi yang berkembang dari para aktivis di Muara Enim, ketika dipertanyakan persoalan serupa. Jawaban PT. BSEE wilayah tambang mereka adalah di PALI. Bukan masuk Muara Enim.
“Artinya lokasi tersebut misterius. Entah pernyataan itu dalam rangka apa. Ataukah ada hal yang ditutupi?” cetus Kades, di dampingi Sekdesnya, Suryadi.
Akibat pernyataan PT. BSEE yang mengemukakan bahwa lokasi tambang mereka berada di wilayah Muara Enim, kini masyarakat yang memiliki lahan/ kebun di sekitar wilayah pertambangan PT. BSEE yang terletak di desa Talang Bulang menjadi resah.
Keresahan masyarakat itu timbul karena seakan keberadaan kebun mereka yang berada di sekitar lokasi tambang, otomatis juga masuk ke wilayah Muara Enim.
“Banyak warga yang punya lahan di sekitar tambang bertanya. Karena surat mereka masuk ke wilayah PALI, namun dengan adanya klaim wilayah masuk ke Muara Enim, sehingga mereka mempertanyakan nasib kepemilikan lahannya,” ungkap Sekdes Talang Bulang.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan awak media terkait perijinan PT. BSEE, Kades Talang Bulang menerangkan bahwa pihak perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan Pemdes Talang Bulang untuk kegiatan tambang batubara.
“Waktu itu pernah ada perwakilan perusahaan tapi Sub Kontrak, bukan pihak BSEE langsung. Untuk koordinasi izin jalan angkutan batubara, itupun bilangnya hanya 3 bulan pemberitahuannya. Namun sekarang sudah berjalan 7 bulan,” ujarnya.
Selain itu, dirinya yakin tambang batubara itu masuk ke dalam wilayah desanya.
“Karena jelas aturan dari Kementerian Dalam Negeri terkait tapal batas wilayah kabupaten PALI dan Muara Enim. Jadi jelas wilayah tambang perusahaan berada di PALI dan siap kita buktikan,” kata Menriadi.
Dengan permasalahan tapal batas serta menjawab keresahan masyarakat, dirinya selaku Kepala Desa meminta kepada Pemkab PALI terutama DPRD PALI untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.
“Tolong bantu Pemerintah Desa Talang Bulang untuk mempertahankan wilayah Desa kami, yang diklaim pihak perusahaan, masuk wilayah Muara Enim. Jangan sampai wang mantang balam tubuh, hasilnye Idak ngenjuk, idak permisi pulek,” tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 435/KPTS/TAMBEN/2012, tentang perubahan atas keputusan Bupati Muara Enim Nomor 404/KPTS/TAMBEN/2010, tentang persetujuan penyesuaian kuasa pertambangan eksploitasi batubara kepada PT. Bumi Sekundang Enim Energi, luas wilayah pertambangannya adalah 12.880 hektar, yang berada di Kecamatan Gunung Megang dan Kecamatan Talang Ubi.[Dharmawan SE/Anelka]