MUBA, SP - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin melakukan Advokasi dan Sosialisasi Desa/Kelurahan Layak Anak (Dekela) dan Kecamatan Layak Anak (Kelana).
Kegiatan kali ini dilakukan di Aula Kantor Camat Lais, Kamis (7/7/2022) yang dihadiri Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSI diwakili Sekcam Lais Marsofi SKM MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin Dewi Kartika SE MSi, KBO Binmas Polres Muba Ipda Rini Agustini SH MH, dan puluhan peserta yang berasal dari beberapa desa dalam kecamatan Lais.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin Dewi Kartika dalam kesempatan itu menyampaikan, DEKELA dan KELANA merupakan kebijakan nasional yang secara bertahap harus dilaksanakan sebagai upaya melaksanakan pemenuhan Hak dan Perlindungan anak di desa dan kecamatan.
Menurutnya, anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Melalui peran strategis, ciri dan sifat khusus wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
"Kegiatan hari ini adalah upaya untuk mencegah pelanggaran Hak dan perlindungan khusus anak. Kita tahu sendiri ada 24 hak anak yang terdiri dari 4 klaster yakni hak kebebasan, hak pendidikan, hak pemenuhan hak asuhdan sebagainya. Oleh karena itu kita berupaya melakukan pencegahan jangan sampai ada pelanggaran," jelasnya.
Dewi berharap tidak adanya pelanggaran, yang akan berpengaruh atas perkembangan anak. "Tapi sekarang disinyalir ada beberapa hak anak yang mungkin tidak terpenuhi seperti cinta kasih, tegur sapa dan perhatian dari orang tua,"
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, saat ini pondasi dari keluarga sudah banyak bergeser karena terjadinya beberapa pelanggaran terutama norma dan etika. Oleg karena itu, pihaknya melakukan berbagai upaya pencerahan kepada masyarakat dengan merubah pola pikir masyarakat .
"Sebenarnya perlindungan anak itu bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga dari berbagai pihak seperti dimulai dari keluarga, media massa, LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama, semuanya harus bersatu padu," pungkasnya.
Sementara, KBO Binmas Polres Muba Ipda Rini Agustini SH MH saat dikonfirmasi beberapa wartawan terkait adanya tindak kekerasan terhadap anak mengatakan jika ada laporan dari masyarakat, maka unit PPA akan langsung menindak lanjutinya.
"Unit PPA akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, apabila terbukti maka pelaku akan diamankandiamankan dan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika kasus pelecehan seksual, cabul, kita tidak ada diversi karena memang hukumannya diatas 7 tahun apalagi kasus ini berkaitan dengan orang tua dan pasti akan dilakukan penahananpenahanan," jelasnya.
Jika pelakunya anak, maka akan berpedoman pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), jika pelakunya dapat ditahan maka akan diikuti aturan penahanan untuk anak selama 7 hari diperpanjang selama 8 hari.
"Tata caranya diatur KUHAP, sidangnya, polisinya, jaksanya tidak berseragam, agar tidak mengakibatkan trauma dan jika ada putusan dengan ancaman diatas 7 tahun maka selnya akan dipisahkan dari sel orang dewasa dan di Lapas akan kita rujuk ke Lembaga Penitipan Anak Sementara di Palembang," pungkasnya. (ch@)
Tag Terpopuler
Warga Kecamatan Lais Ikuti Advokasi dan Sosialisasi Dekela dan Kelana
Admin
Thursday, July 07, 2022 | Thursday, July 07, 2022 WIB
Last Updated
2022-07-07T09:52:59Z