Palembang, SP - Kementerian Pendidikan DNA Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan pilihan belajar kepada satuan pendidikan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka.
Bedanya kurikulum merdeka dengan kurikulum 2013 (K 13) yakni, K 13 dirancang berdasarkan tujuan Sistem Pendidikan Nasional dan Standar Nasional Pendidikan, sedangkan kurikulum merdeka menambahkan pengembangan profil pelajar Pancasila. Selain itu, Jam Pelajaran (JP) pada K 13 diatur per minggu, sedangkan kurikulum merdeka menerapkan JP per tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan, masih 70% sekolah yang belum menerapkan kurikulum merdeka. Menurutnya karena kurang pemahaman bahwa dengan menerapkan ini siswa dan sekolah menjadi lebih mandiri dan inovatif.
"Bukan karena sekedar harus punya kelengkapan fasilitas di sekolah yang mendukung, tapi pemahamannya juga," katanya saat menerima kunjungan Kementerian Pendidikan di Disdik Palembang, Senin (25/7/2022).
Menurut Zulinto, ada 195 sekolah yang sudah terdaftar di pusat untuk menerapkan kurikulum merdeka. "Diantaranya saat ini baru 30% yang sudah menerapkan. Sementara total satuan pendidik saja ada 778," katanya.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menambahkan, penerapan kurikulum merdeka ini mulai dari TK/ PAUD sampai SMA/ SMK.
"Ada 195 di Palembang muslim dari PAUD, siswa akan belajar lebih kreatif inovatif dan mandiri. Kami mendukung gagasan kurikulum merdeka ini agar diterapkan di sekolah," katanya.
Sekretaris Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud Ristek, Sutanto mengatakan, menerapkan kurikulum merdeka memang bukan kewajiban atau keharusan.
"Tapi pilihan satuan pendidikan untuk menerapkan merdeka belajar," katanya.
Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang akan berlaku pada tahun ajaran 2022/2023, ada 3 macam pilihan untuk sekolah yang akan menerapkan Kurikulum Merdeka, yaitu IKM 1, IKM 2, dan IKM 3.
Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Belajar (IKM 1) perlu mempersiapkan diri dengan menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Berubah (IKM 2), mulai tahun ajaran 2022/2023 akan menerapkan Kurikulum Merdeka, menggunakan perangkat ajar yang disediakan dalam Platform Merdeka Mengajar sesuai dengan jenjang satuan pendidikan yaitu perangkat ajar untuk jenjang PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.
Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Berbagi (IKM 3), mulai tahun ajaran 2022/2023 menerapkan Kurikulum Merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.
"Jadi sekolah yang akan menerapkan kurikulum merdeka bisa memilih salah satunya saja," kata Sutanto. (Ara)