Sidang lanjutan pembuktian perkara terdakwa AKBP Dalizon di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan proyek bermasalah di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, yang menjerat terdakwa oknum perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/7/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan empat saksi dari Polda Sumsel yakni, Robi, Arief, Reza dan Riduan Sabirin.
Dalam keterangannya saksi Robi yang pada saat itu selaku penyidik ketika dicecar majelis hakim terkait penghentian perkara proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin mengaku penyelidikan tidak bisa dilanjutkan dikarenakan kelebihan bayar sebesar Rp 200 juta sudah dikembalikan.
"Sudah dilakukan pengembalian 200 juta karena kelebihan bayar, lalu dibuat LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas perintah Kasubdit AKBP Dalizon yang mulia," ujar saksi.
Kemudian hakim mempertegas kepada saksi, apakah sudah ditemukan suatu tindak pidana korupsi dalam penyelidikan proyek tersebut.
"Sudah ditemukan yang mulia seperti agregat pemasangan batu tidak sesuai dengan RAB, tapi kami tidak bisa melanjutkan penyelidikan yang karena sudah dikembalikan uang kelebihan bayar tersebut," jawabnya.
Mendengar jawaban itu lantas hakim kembali mempertanyakan atas dasar apa dihentikan dan apakah sudah ditemukan alat bukti sesuai ketentuan pasal 185 serta ada ahli yang mendampi penyidik.
"Pertanyaan saya, inikan ada pengaduan masyarakat (Dumas), ada perintah Sprindik kemudian diambil langkah-langkah berdasarkan ketentuan 185, ada berapa alat bukti yang didapat oleh penyidik dan kenapa langsung dihentikan?," Tanya hakim ketua.
"Baru satu alat bukti yang mulia, karena hanya memeriksa satu saksi Eddy Umari dan tidak dilakukan gelar perkara karena surat perintah sudah habis yang mulia," jawab saksi Robi lagi.
Mendengar jawaban seperti itu, hakim sepertinya tampak dibikin kesal oleh keterangan saksi.
"Jangan mutar-mutar jawabannya. Saya jadi bodoh dibikin saudara ini, Saudara ini penegak hukum, tetapi seperti tidak menguasai aturan hukum, itu menggambarkan ketidak profesionalan saudara," tegas hakim ketua.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa AKBP Dalizon yang diberikan kesempatan untuk menanggapi keterang dari para saksi tersebut mengungkapkan bahwa, laporan pengaduan masyarakat (Dumas) itu adalah buatan penyidik.
"Mohon izin yang mulia saya keberatan dengan keterangan saksi Robi terkait penyelidikan tersebut berawal dari adanya Dumas. Melainkan tujuh Dumas itu adalah buatan penyidik dan bukan berdasarkan laporan masyarakat," ungkap Dalizon.
Setelah mendengar jawaban dari terdakwa Dalizon, saksi Robi sebelum ditutupnya sidang mengaku tetap pada keterangannya. (Ariel)
Tag Terpopuler
› Hukum
› Palembang
› Sumsel
› Tipikor
Terungkap Disidang, AKBP Dalizon Sebut 7 Dumas Proyek Bermasalah di Muba Buatan Penyidik
Terungkap Disidang, AKBP Dalizon Sebut 7 Dumas Proyek Bermasalah di Muba Buatan Penyidik
Admin
Wednesday, July 13, 2022 | Wednesday, July 13, 2022 WIB
Last Updated
2022-07-13T09:34:13Z