PALEMBANG, SP - Majelis hakim menilai keterangan terdakwa mantan anggota KPU Prabumulih Andri Swantana berbelit-belit dan tidak berterus terang mengakui perbuatannya dalam sidang perkara dugaan suap pengaturan suara pemilihan legislatif tahun 2019.
Andri Swantana dihadirkan bersama terdakwa mantan caleg DPRI Dr EF Thana Yudha untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (25/7/2022).
Dalam persidangan ketua majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, beberapa kali mengingatkan terdakwa Andri Swantana agar tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan.
"Saudara kalau sadar dengan kewenangan dan tupksi sebagai anggota KPU, pasti saudara menghindari hal tersebut. Akan tetapi saudara justru ajak saudaramu Doni ikut terima uang dari Bambang," tanya hakim ketua.
Andri Swantana, menjawab pada saat itu dia mengajak dan mengenalkan Doni adiknya kepada Bambang agar menjadi tim sukses Thana Yudha.
"Saya diminta bantu oleh Bambang agar bisa mengatur suara untuk caleg Thana Yudha. Akan tetapi saya tidak bisa bantu kemudian saya ajak adik saya karena berpengalaman sebagai tim sukses. Setelah bertemu, Bambang menyerahkan uang satu plastik kepada Doni adik saya didalam mobil. Dalam tumpukan uang tersebut, Bambang Heriadi mengambil sendiri uang yang katanya untuk operasional lebih kurang 20 juta yang mulia," ujar terdakwa Andri.
Mendengar jawaban tersebut, hakim kembali menegaskan kepada terdakwa agar jangan berbelit-belit.
"Saudara jangan berbelit-belit. Kan saudara yang diajak Bambang masuk ke mobil, kenapa kamu ajak saudaramu Doni. Darimana ceritanya, saudara yang dipanggil masuk kedalam mobil Doni yang terima duitnya sekantung plastik. Jangan bersilat lidah," tegas hakim.
Terdakwa Andri Swantana kemudian menjawab, pada saat itu dirinya setengah sadar berada didalam mobil.
"Iya yang saya lihat memang Bambang menyerahkan uang sekantung plastik warna hitam kepada Doni, karena ngantuk saya masuk mobil setengah sadar yang mulia," kilah terdakwa lagi.
"Masuk mobil setengah sadar, habis minum apa saudara?," tanya hakim dengan kesal.
Sebelum menutup persidangan hakim bertanya lagi kepada terdakwa apakah mengakui perbuatannya.
"Atas kejadian ini apakah saudara mengakui bersalah?," Tanya hakim.
"Saya mengakui salah telah mengirim pesan WhatsApp kepada Bambang bahwa uang tersebut sudah saya salurkan dan bagikan kepada tim sukses Thana Yudha. Padahal itu perbuatan adik saya," jawab terdakwa Andri.
Seperti diketahui, dalam dakwaannya JPU Kejari Prabumulih menyebut, bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana selaku komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha yang merupakan Calon Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) 2 sebanyak 2 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara dari Kota Prabumulih.
Oleh Andri Swantana, satu suara untuk Dr EF Thana Yudha dihargai sebesar Rp 20 ribu, yang ditotal dari jumlah 10 ribu suara sebesar Rp 400 juta. Akan tetapi, Dr EF Thana Yudha hanya membayar sebesar Rp 350 juta dari nilai tersebut.
Dalam perjalanannya, setelah selesai pemilihan legislatif ditahun 2019 suara yang dijanjikan Andri Swantana kepada Dr EF Thana Yudha sebanyak 10 ribu suara tidak didapatkan. (Ariel)