Dua terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi yang terjerat perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa pada Bank Sumsel Babel tahun 2014 sebesar Rp 13,9 miliar kembali dihadirkan dipersidangan pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, keduanya dihadirkan secara langsung untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya terdakwa Asri Wisnu Wardana mengatakan, dirinya pada saat itu telah melakukan verifikasi dan peninjauan terkait dokumen jaminan yang diagunkan oleh PT Gatramas Internusa selaku penerima kredit dari Bank Sumsel Babel.
“Usai melakukan peninjauan dan verifikasi, semua dokumen saya ajukan secara berjenjang hingga akhirnya disetujui oleh Aran Haryadi," ujarnya dalam persidangan.
Terkait terjadinya kredit macet atau gagal bayar oleh PT Gatramas Internusa, Asri Wisnu Wardana mengaku jika pihaknya telah melakukan berbagai upaya penagihan.
"Pada saat terjadinya kredit macet, PT Gatramas Internusa menyampaikan bahwa kondisi ekonomi perusahaannya tidak stabil sehingga menggunakan uang perusahaan untuk membayar operasional. Akan tetapi, kami dari pihak Bank Sumsel Babel tetap melakukan upaya-upaya penagihan.
Namun saat ditanya hakim apakah dalam kredit macet tersebut, telah menerima uang fee atau fasilitas apapun dari PT Gatramas Internusa, Asri Wisnu Wardana menjawab tidak pernah menerima sesuatu apapun.
"Tidak pernah, saya tidak pernah tahu dan tidak pernah melihatnya yang mulia,” ujarnya.
Sementara itu terdakwa Aran Haryadi dalam keterangannya mengatakan, sesuai SOP di Bank Sumsel Babel bahwa Asri Wisnu Wardana selaku bagian analis kredit yang mengumpulkan data-data dan memverifikasi dokumen terkait pengajuan kredit.
“Saya selaku pimpinan memberikan surat tugas untuk melakukan pengecekan agunan yang dijaminkan, yakni mesin top drive dan tanah. Kemudian semua dokumen dari hasil peninjauan dan pengecekan tersebut diperiksa secara berjenjang hingga dirapatkan di rapat komite,” katanya.
Dikatakannya, dari hasil rapat komite itulah pemberian kredit kepada PT Gatramas Internusa disetujui.
“Yang memimpin rapat komite pada saat itu, Direktur Pemasaran dan Direktur Operasional. Dalam rapat komite saya hanya memaparkan saja, karena saya hanya sebagai pengusul terkait kredit yang diajukan PT Gatramas Internusa,” ujarnya.
Setelah disetujui lanjut Aran Haryadi, selaku pimpinan Divisi Kredit dirinya yang menandatangani kontrak perjanjian kredit mewakili Bank Sumsel Babel.
"Saat kredit itu macet itu terjadi, kami dari pihak Bank Sumsel Babel sudah melakukan upaya-upaya penagihan, akan tetapi PT Gatramas Internusa tetap juga tidak membayarkan angsuran kredit tersebut,” paparnya. (Ariel)