Terdakwa Dedy Chandra pegawai Bank BNI jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Terdakwa Dedy Chandra selaku Asisten Administrasi Logistik pada Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk Kantor Cabang Palembang, yang terjerat perkara sewa tempat gerai ATM, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Senin (4/7/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, mendakwa terdakwa Dedy Chandra dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaannya Jaksa menilai, bahwa perbuatan terdakwa dari bulan Desember 2019 hingga Januari 2021 dengan sengaja telah memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan admnistrasi kegiatan sewa gerai ATM Bank BNI cabang Palembang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.984.600.000.
"Bahwa beberapa perbuatan terdakwa Dedy Chandra yang dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan sewa tempat/ruangan gerai ATM BNI, dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Pedoman Perusahaan organisasi BNI kantor cabang dan sentra dengan nomor Instruksi : IN/487/REN/001, tanggal 18 September 2018. Dan Pedoman Perusahaan Pengelolaan Tanah dan Bangunan dengan nomor Instruksi : IN/314/PFA/001, tanggal 25 Mei 2015, pekerjaan secara Standar Operasional Pekerjaan (SOP) secara teknis (pekerjaan yang sesuai pelaksanaan). Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan Negara Berdasarkan Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terhadap Surat Perintah Tugas Nomor : ST-23/PWO07/5/2019 tanggal 17 Januari 2022 dengan kerugian Negara sebesar Rp. 8.984.600.000,- (Delapan milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah)," tegas JPU saat membacakan dakwaan.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Dedy Chandra melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan (Eksepsi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.
Seusai sidang, tim JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid SH MH mengatakan, terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU.
"Bahwa terdakwa Dedy Chandra pada saat itu menjabat sebagai Asisten Administrasi Logistik Bank BNI, terdakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan melakukan tindak pidana korupsi yang memalsukan dan merekayasa data-data kontrak perjanjian sewa gerai ATM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar lebih. Dana tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi, membeli barang-barang mewah dan berpoyah-poyah. Atas perbuatannya, terdakwa juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelasnya. (Ariel)