Alat berat merobohkan bangunan diatas lahan milik yayasan Masjid Al-Ikhlas (Foto:Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri Palembang melaksanakan eksekusi dua objek bangunan yang berdiri diatas lahan seluas 1.6000 milik Yayasan Masjid Al-Ikhlas yang berlokasi di Jalan Dwikora II/YKP II Kelurahan Demang Lebar Daun Kota Palembang.
Yayasan Masjid Al-Ikhlas selaku pihak penggugat perkara penguasaan lahan hibah untuk pembangunan Pesantren yang berlokasi di Jalan Dwikora II/YKP II Palembang, dinyatakan menang di tingkat Mahkama Agung RI.
Atas putusan MA itu, Pengadilan Negeri Palembang melaksanakan eksekusi pada lahan seluas 1.600, yang mana diatasnya berdiri 2 buah bangunan rumah, Senin (18/7/2022).
Adapun eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi mahkamah agung nomor 3077 K/PDT/2020 tanggal 17 November 2020 Jo putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang nomor 9/PDT/20/PT.PLG tanggal 24 Febuari 2020 Jo putusan Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus nomor 56/Pdt.g/2019PN.PLG tanggal 30 Oktober 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saat melaksanakan eksekusi, pihak PN Palembang membawa satu unit alat berat (Buldoser) untuk merobohkan dua objek bangunan rumah, dan beberapa pohon besar yang berdiri dilahan tersebut.
Pengurus Yayasan Masjid Al-Ikhlas H. Fahruq mengatakan, objek lahan yang dieksekusi direncanakan akan dibangun pondok pesantren untuk anak-anak.
"Awalnya pembangunan ini sudah kami mulai sejak tahun 2016 lalu, namun harus tertunda dengan adanya perkara gugatan ini. Semoga dengan selesainya perkara ini, pondok pesantren itu akan segera kami bangun," ujarnya disela-sela eksekusi.
Sementara itu, Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa hukum Yayasan Masjid Al Ikhlas, mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut, sesuai dengan putusan inkrah di tingkat Mahkamah Agung.
Titis juga menegaskan, pihaknya akan melanjutkan proses hukum, terkait surat palsu dari beberapa pihak yang terlibat dalam perkara ini.
"Salah satunya oknum pengacara. Terkait alas hak yang diduga palsu, dan laporannya sudah kami masukan ke Polda Sumsel," tegasnya.
Terpisah petugas eksekusi PN Palembang, Ahmad Hartoni SH MH, menjelaskan penelaksanaan eksekusi berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan yang serius dari pihak tergugat.
"Pelaksanaan eksekusi diatas lahan seluas 1.600 milik Yayasan Masjid Al-Ikhlas ini sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang, proses eksekusi berjalan kondusif dan dibantu aparat kepolisian dari Polrestabes Palembang dan Polsek Ilir Barat I," ujarnya. (Ariel)