Notification

×

Tag Terpopuler

PHK Sepihak Tanpa Pesangon, PT Ginting Jaya Energi Digugat Eks Karyawan

Monday, July 11, 2022 | Monday, July 11, 2022 WIB Last Updated 2022-07-11T13:23:19Z


PT Ginting Jaya Energi digugat ke PHI oleh eks karyawan (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Lima eks karyawan yakni, Ibnu Hajar, Sutomo, Muhammad Fadkhul Dairobi, Isjuar dan Lukman Hakim Susilo melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Afif Batubara SH dan Rekan mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Ginting Jaya Energi Tbk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang.


Gugatan tersebut dilayangkan dikarenakan, PT Ginting Jaya Energi Tbk selaku tergugat yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perawatan/pemeliharaan Sumur Minyak milik Pertamina telah memberhentikan penggugat (PHK) non prosedural dengan alasan telah habis masa kontrak dan tanpa memberikan hak-hak para penggugat.


Kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Afif Batubara SH dan Rekan melalui Rijen Kadin Hasibuan SH mengatakan, bahwa PT Ginting Jaya Energi Tbk selaku tergugat tidak membuat perjanjian kerja tertulis terhadap para penggugat sehingga dinyatakan sebagai PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).


"Bahwa dalam hal ini, tindakan tergugat yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap para penggugat tanpa adanya penetapan pemutusan hubungan kerja dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, merupakan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," jelas Rijen, Senin (11/7/2022).


Selain itu kata Rijen, para penggugat juga tidak mendapatkan hak-haknya dari tergugat.


"Untuk itu para Penggugat menuntut kepada Tergugat untuk membayarkan hak-hak para penggugat akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut, dengan rincian jumlah total keseluruhan yang harus dibayar oleh Tergugat sebesar Rp 239.692.200," ujarnya. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update