Dua terdakwa Laonma PL Tobing dan Agustinus Antoni (Foto : Dok)
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel atas vonis dua terdakwa Laonma PL Tobing dan Agustinus Antoni yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Hal itu diketahui dari hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada Senin, (18/7/2022) dengan nomor putusan Banding 8/PID.TPK/2022/PT PLG, yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (29/7/2022).
Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan, bahwa terdakwa I Laonma Pasindak Lumban Tobing dan Terdakwa II Agustinus Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu masing-masing kepada Terdakwa I Laonma Pasindak Lumban Tobing dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (Enam ) bulan dan Terdakwa II Agustinus Antoni dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun," bunyi petikan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang.
Selain pidana, hakim tingkat banding juga menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I Laonma Pasindak Lumban Tobing dan Terdakwa II Agustinus Antoni masing-masing sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) Bulan.
Untuk diketahui, putusan banding tersebut sama dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, yang menjatuhkan kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun.
Akan tetapi untuk pidana denda, majelis hakim Pengadilan Tinggi mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 19 Mei 2022, yang sebelumnya 200 juta naik menjadi 500 juta.
Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Efrata Heppy Tarigan SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut.
"Benar, salinan putusan banding sudah kami terima, dalam amar putusannya bahwa Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang terhadap kedua terdakwa tersebut," jelas Efrata, Jum'at (29/7/2022).
Seperti diketahui, terdakwa Laonma PL Tobing dan Agustinus Antoni telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang bersama dua terdakwa lainnya yakni, Akhmad Najib dan Loka Sangganegara. (Ariel)