Notification

×

Tag Terpopuler

Kawanan Perampok Sadis Berhasil Dilumpuhkan

Tuesday, July 19, 2022 | Tuesday, July 19, 2022 WIB Last Updated 2022-07-19T01:01:36Z


MUBA, SP - Otak pelaku perampokkan yang menyatroni rumah Prayitno warga Desa Sukadamai Baru Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Minggu (19/6/2022) sekira pukul 02.45 WIB lalu, berhasil diamankan aparat kepolisian Resort Musi Banyuasin.


Dalam press rilisnya, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi didamping Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian SIK dan Kapolsek Sungai Lilin Iptu Andi Firdaus mengatakan, dari pihak penyelidikan Sat Reskrim Polres Muba, telah mengamankan ketiga Pelaku yang merupakan Residivis dan banyak LP, baik di Muba maupun di Kota Jambi.


“Tim Srigala dipimpin langsung Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan SH dan juga jajaran Sat Reskrim Polsek Sungai Lilin dipimpin Kanit Reskrim Aipda Aprianto SH, berhasil mengamankan 3 pelaku perampokan,” jelasnya.


Salah satu pelaku yakni Hariudin Alias Toni, meninggal dunia dirumah sakit, karena melawan dan hendak melarikan diri saat diamankan sehingga kepalanya terbentur.


“Sempat kita bawa kerumah sakit, dan kedua pelaku lainnya Sugianto (48) warga C5 Kecamatan Sungai Lilin diamankan di jalan Holing Desa Mekarjadi B2 Kecamatan Sungai Lilin, Jumat (15/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB,” imbuhnya.


Lanjut Kapolres, dari hasil pengembangan atau keterangan Sugianto, pihaknya kemudian mengamankan Toni di Dusun 2 Belido Desa Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 04.00 WIB, serta Dani yang serumah dengan Toni.


Dijelaskannya, tugas beberapa pelaku ini memiliki wilayah masing masing untuk mencari mangsa, dimana rata – ratanya korbanya adalah tauke – tauke.


“Untuk tersangka Sugi memiliki wilayah pengawasan di Tungkal Ilir dan Sungai Lilin, kemudian tersangka Toni wilayah Surveinya yakni Tungkal jaya serta Jambi, kemudian Ardani sebagai Eksekutor, dimana saat menjalankan aksinya mereka saling memberi informasi satu sama lain untuk mangsa yang akan di rampok,” ungkapnya.


Adapun BB yang diamankan dari ketiga tersangka Dua Senpi yakni Jeni FN dan Rvolver Silver, selain Senpi ditemukan juga 12 butir peluru serta emas dan uang diduga hasil perampokan.


“Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1,2 dan 4, dengan ancaman mati seumur hidup dan 20 tahun penjara,” Pungkasnya. (Ch@)


×
Berita Terbaru Update