Dua terdakwa kasus perjalanan dinas fiktif jalani sidang perdana (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa Elfa Edison Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat dan Abdul Somad selaku bendahara yang terjerat perkara dugaan korupsi perjalanan dinas sebesar Rp 1,1 miliar tahun anggaran 2020 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum, Jumat (8/7/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat Ariansyah SH menyebut, bahwa kedua terdakwa telah membuat laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas fiktif di tahun 2020, dengan cara memalsukan tanda tangan dan stempel.
Kedua terdakwa juga melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas antara 30 hingga 40 persen yang dibagikan kepada masing-masing bidang di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.
"Diantaranya uang perjalanan dinas untuk Bidang Pengembangan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan Lahat sebesar Rp50 juta, yang dipotong sebesar 35 persen menjadi Rp17,5 persen," beber penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp429 juta sebagaimana perhitungan audit kerugian negara oleh BPKP Sumsel.
Keduanya dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum kedua terdakwa Elfa Edison dan Abdul Somad yang dihadirkan melalui virtual tidak mengajukan eksepsi. (Ariel)