Sidang pemeriksaan terdakwa kasus pengaturan suara pileg di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan suap pengaturan suara pemilihan legislatif tahun 2019, yang menjerat dua terdakwa yakni, Andri Swantana mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih dan Dr EF Thana Yudha mantan caleg DPRI kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (25/7/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih menghadirkan kedua terdakwa tersebut secara langsung dalam persidangan untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya terdakwa Dr EF Thana Yudha saat menjadi saksi untuk terdakwa Andri Swantana, mengakui menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta kepada Bambang Heriadi untuk membayar sebanyak 20 ribu suara yang dijanjikan oleh terdakwa Andri Swantana.
Thana Yudha menjelaskan, 20 ribu suara tersebut untuk dua wilayah yakni 10 ribu suara di Kota Prabumulih dan 10 ribu suara lagi di Kabupaten Muara Enim.
Saat dipertanyakan oleh hakim kenapa begitu yakin akan mendapatkan suara sehingga harus memberikan uang tersebut, Thana Yudha mengaku dirinya diyakinkan oleh Bambang Heriadi.
"Saya diyakinkan oleh Bambang, karena Andri Swantana adalah komisioner KPU yang bisa memainkan suara yang mulia," jawab terdakwa.
Kemudian hakim mengingatkan terdakwa Thana Yudha, bahwa apa yang dilakukannya adalah perbuatan yang melanggar hukum.
"Tahu tidak kesalahan saudara. Kesalahan saudara adalah mempengaruhi anggota KPU dengan memberikan uang untuk mendapatkan suara, meskipun mereka yang menawarkan kepada saudara," ujar hakim ketua.
"Saya mengakui salah dan sadar apa yang saya lakukan memberikan uang kepada penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan saya menyesal yang mulia," jawab Thana Yudha.
Sementara itu terdakwa Andri Swantana, tidak mengakui bahwa dirinya yang menjanjikan 20 ribu suara untuk Thana Yudha.
"Bukan saya yang menjanjikan 20 ribu suara yang mulia, tetapi Bambang sendiri yang menjanjikan kepada Thana Yudha," ujarnya.
Andri Swantana menjelaskan, bahwa dia kenal dengan Bambang saat sama-sama disalah satu organisasi mahasiswa.
"Saya kenal dengan Bambang sama-sama dari HMI. Kasus ini berawal pada saat itu Bambang menelepon saya mengatakan bahwa ada caleg (Thana Yudha) yang mau minta bantu suara di Prabumulih. Saya bilang tidak bisa bantu, kemudian saat bertemu langsung dengan saya kembali jelaskan tidak bisa bantu," kilahnya.
Seusai sidang tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih Zith Muttaqen didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya mengatakan, kedua terdakwa dihadirkan secara langsung untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.
"Dari keterangan kedua terdakwa dipersidangan, Dr Thana Yudha mengakui dan koorperatif dalam memberikan keterangan telah mengakui kesalahannya yang telah dibuat, untuk Andri Swantana keterangannya masih berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, ya memang hak ingkar itu ada pada terdakwa dengan tidak mengakui tentunya akan menjadi bahan pertimbangan dalam hal-hal yang memberatkan kami nanti pada pembacaan tuntutan," pungkasnya. (Ariel)