Dodi Reza saat dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya dipastikan bakal mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR tahun anggaran 2021.
Hal itu disampaikan Waldus Situmorang SH MH tim kuasa hukum Dodi Reza seusai sidang pembacaan putusan, Selasa (5/7/2022).
"Tadikan teman-teman media sudah mendengar majelis hakim telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, atas putusan tersebut kami akan berkoordinasi dengan klien kami (Dodi Reza). Kemungkinan kami pastikan akan mengajukan banding," tegas Waldus.
Waldius menjelaskan, dalam putusan majelis hakim tidak dibacakan terkait barang bukti uang sebesar Rp1,5 miliar yang diamankan KPK. Bahkan dalam persidangan dan pledoi kliennya menjelaskan uang tersebut milik ibunya untuk membayar jasa pengacara ayahnya.
"Hakim tadi hanya membacakan pokok-pokoknya saja. Tapi yang kami tangkap, uang Rp.1,5 miliar itu tidak terbukti (hasil korupsi). Karena memang berdasarkan keterangan klien kami, uang itu dari ibu Eliza (Ibu Dodi) yang diperuntukkan membayar jasa pengacara pak Alex Noerdin (ayah Dodi)," jelasnya.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyatakan pikir-pikir dikarenakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan dan tim JPU lainya.
"Masih pikir-pikir ya, nanti langkah hukum seperti apa yang akan diambil pastinya setelah kita berkoordinasi dengan pimpinan dan tim penuntut umum lainya," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin.
Dodi Reza juga diwajibkan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp.1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukum satu tahun penjara.
Seperti diketahui, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dituntut jaksa KPK dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan 7 bulan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa dihukum dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2,9 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana. (Ariel)