Dua terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi mengajukan pledoi atas tuntutan JPU (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi dengan hukuman pidana masing-masing selama 2 tahun penjara denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Adapun perkara yang menjerat kedua terdakwa tersebut yakni, dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014 sebesar Rp 13,9 miliar pada Bank Sumsel Babel.
Tuntutan tersebut, dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (12/7/2022).
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi beserta tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan dalam sidang Selasa pekan depan.
"Saya akan mengajukan pledoi pribadi atas tuntutan tersebut yang mulia," ujar terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi.
Seusai sidang Andre SH MH tim penasehat hukum kedua terdakwa menilai tuntutan 2 tahun kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Penuntut umum menuntut tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan tetapi hanya berdasarkan dakwaan. Atas itu kami akan menyampaikan nota pembelaan dan kedua klien kami juga akan menyampaikan nota pembelaan pribadinya secara langsung dihadapan majelis hakim," pungkasnya. (Ariel)