AKBP Dalizon Ungkap Penyelidikan Kasus Proyek di Muba Hanya Setingan |
PALEMBANG, SP - Setelah mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan, terdakwa AKBP Dalizon yang terjerat dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dalam perkara tersebut hanya setingan.
Hal itu dikatakannya, saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH untuk memberikan tanggapannya atas keterangan tiga saksi yang dihadirkan yakni, Eriadi, Salupen dan Erlando.
"Penyelidikan itu hanya setingan yang mulia, agar mendapatkan fee 10 persen dari kegiatan proyek di Dinas PUPR Muba," ungkapnya.
Mantan Kapolres OKU Timur itu juga mengaku, bahwa uang yang diterimanya dari penyelidikan tersebut sebagian diberikannya kepada atasannya.
"Separuh uang tersebut saya berikan kepada Dir yang merupakan atasan saya yang mulia," ujarnya.
Sebelumnya dalam fakta persidangan terungkap, bahwa Sprindik yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan menggunakan surat perintah yang sudah kadarluasa. (Ariel)