Dodi Reza saat dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Ditengah sidang pemeriksaan terdakwa Dodi Reza, Herman Mayori dan Eddy Umari sekaligus saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang, terpaksa harus ditunda.
Penundaan itu, dikarenakan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai waktu yang cukup karena pesawat terakhir untuk mengembalikan tiga terdakwa tersebut ke Rutan KPK cabang Jakarta pukul 17.00 WIB sore.
"Mohon maaf yang mulia majelis hakim, sehubungan dengan pesawat terakhir kami akan mengembalikan tiga terdakwa pukul 5 sore, sementara persidangan masih berlangsung, mohon saran dan petunjuk apakah sidang bisa ditunda dan kembali dilanjutkan secara online. Atau pada sidang selanjutnya kami siap menghadirkan kembali para terdakwa secara langsung (Offline)," pinta tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho kepada hakim ketua.
Mendengar penjelasan dari Jaksa KPK, hakim kemudian menyarankan agar berkoordinasi dengan masing-masing kuasa hukum terdakwa.
"Baiklah, bagaimana penasehat hukum apakah akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan terdakwa," ujar hakim ketua.
Setelah bermusyawarah dengan kliennya, akhirnya tim kuasa hukum sepakat dengan Jaksa KPK yang akan menghadirkan kembali para terdakwa dalam sidang selanjutnya.
"Setelah musyawarah kami semua sepakat dengan usulan jaksa KPK yang mulia, sidang dilanjutkan kembali dengan menghadirkan para terdakwa secara langsung," ujar masing-masing kuasa hukum terdakwa.
Setelah semuanya sepakat, kemudian majelis hakim menunda sidang dan akan dibuka kembali pada, Kamis (9/6/2022) mendatang.
Sebelumnya dalam keterangannya terdakwa Dodi Reza membantah disebut menerima fee proyek dari Herman Mayori.
"Saya tidak pernah menerima fee termasuk memerintahkan Herman Mayori, untuk mengumpulkan uang fee proyek tersebut," kata Dodi saat menjawab pertanyaan jaksa KPK. (Ariel)