Herman Mayori menjadi saksi untuk dua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori menjadi saksi untuk Dodi Reza dan Eddy Umari dalam sidang pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur tahun anggaran 2021, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (9/6/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, Herman Mayori mengungkapkan, semua uang fee proyek yang diterima dari Eddy Umari Muba diserahkannya dirinya ke Badruzaman alias Acan staf ahli Bupati Muba.
"Saya serahkan semua pak Badruzaman, tapi saya tidak tahu apakah uang fee 19 persen tersebut dia (Badruzzaman) diserahkannya ke pak Bupati atau tidak," ungkapnya.
Herman Mayori menjelaskan setiap Badruzzaman alias Acan menemuinya mengaku diminta oleh pak Bupati.
"Pak Acan setiap meminta uang kepada saya selalu menjual nama pak Bupati," ujarnya.
Sementara itu Dodi Reza kembali membantah jika dirinya memerintahkan Badruzzaman alias Acan untuk meminta uang fee proyek kepada Herman Mayori.
"Saya tidak pernah memerintahkan Acan (Badruzzaman) untuk meminta uang ke Herman Mayori," ujar Dodi.
Terpisa tim Jaksa KPK, M Taufiq Ibnugroho SH MH, membenarkan adanya keterangan saksi Herman Mayori perihal pemberian jatah fee itu selalu melalui Badruzzaman alias Acan selaku staf ahli Bupati Muba.
"Untuk nama Badruzzaman itu sudah kita hadirkan sebelumnya sebagai saksi, dan benar bahwa dia pernah menemui Herman Mayori terkait pemberian fee tersebut. Akan tetapi terkait Dodi Reza yang tetap membantah, akan kita lihat fakta-fakta persidangan yang terungkap," pungkasnya. (Ariel)