Tim Kuasa Hukum Alex Noerdin (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel membacakan Replik atau tanggapan atas nota pembelaan (Pledoi) Alex Noerdin dan tim kuasa hukumnya terkait perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dam Masjid Sriwijaya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/6/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, dalam poin repliknya tim JPU menyebut terkait perkara PDPDE terdakwa Alex Noerdin mengetahui adanya pembagian saham 15 persen PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk saham PT DKLN perusahaan milik terdakwa Muddai Madang yang telah merugikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
"Dalam kerjasama tersebut, Alex menyetujui PDPDE Sumsel mendapatkan komposisi keuntungan 15 persen. Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai 30.194.452.79 USD. Pembagian persentase itu ditentukan oleh Muddai Madang saat rapat di Jakarta dan disetujui oleh oleh Alex Noerdin Gubernur Sumsel pada saat itu," ujar tim JPU saat membacakan Replik.
Sementara dalam kasus pembangunan masjid Sriwijaya menurut JPU, Alex Noerdin diduga menerima aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar dari total dana hibah yang digunakan sebesar Rp 130 miliar. Hal itu berdasarkan aliran uang yang dikeluarkan PT Brantas Abipraya sesuai dengan catatan (kopelan) yang ditemukan di rumah Syarifuddin saat dilakukan penggeledahan olah penyidk.
“Kami tetap pada tuntutan dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dam meminta kepada yang mulia majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan kami,” kata JPU Azwar Hamid.
Terlihat dari layar monitor Alex Noerdin hanya tersenyum mendengarkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tanggapan atau Replik atas pledoi pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Seusai mendengarkan pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum, Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya Waldus Situmorang, Susilo Ari Wibowo, Nurmalah dan Redho Junaidi mengaku tetap optimis bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.
Waldus Situmorang mengatakan, dari fakta-fakta dipersidangan tidak ada satupun bukti dan saksi yang menyebut Alex Noerdin menerima aliran dana. Baik itu dari kasus pembelian gas bumi PDPDE maupun di perkara Masjid Sriwijaya.
"Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada namanya. Jadi, tidak ada sumber kekuatan hukum, yang disebut Alex melawan hukum. Kami berkeyakinan bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh klien kami,” tegas Waldus.
Sementara itu Nurmalah menambahkan, pihaknya akan menjawab Replik penuntut umum melalui Duplik dalam persidangan.
Nurmalah dan tim kuasa hukum lainnya menegaskan tetap berkeyakinan pada nota pembelaan (Pledoi) yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
“Kalau ada bukti transfer atau klien kami menerima aliran dana secara langsung, saya tegaskan lagi tolong ditunjukan dan dibuktikan. Transfernya di mana, dikasih uangnya di mana? Ini kan tidak ada. Hanya asumsi saja, asusmi mana bisa dibuktikan. Tuntutan tersebut sangat dipaksakan, besok akan kita jawab melalui Duplik," pungkasnya. (Ariel)