PALEMBANG, SP - Selama ini hanya terlihat dari layar monitor tiga terdakwa dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yakni, Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/6/2022).
Diahadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, ketiga terdakwa tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Dari pantauan ketiganya, tiba di Pengadilan Tipikor menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dengan pengawalan ketat petugas keamanan.
Mendapat giliran pertama menjalani pemeriksaan, terdakwa Eddy Umari mengakui dirinya yang mengusulkan nama Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (terpidana kasus yang sama) sebagai kontraktor untuk mengerjakan mengerjakan proyek di SDA pada Dinas PUPR Muba.
Namun saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait fee proyek, Eddy Umari menjelaskan bahwa untuk mendapatkan proyek sudah menjadi kebiasaan dan bukan rahasia umum ada fee 10 persen.
"Proyeknya yang didapatkan Suhandy untuk empat paket senilai Rp 19 miliar dan fee 10 persen. Memang polanya begitu di PUPR. Saya tidak pernah menyerahkan uang atau fee untuk Pak Bupati, tapi saya serahkan ke Pak Irfan," ujar Eddy Umari kepada hakim.
Kemudian Eddy Umari juga mengakui dirinya menggunakan rekening Bank milik sepupunya bernama Septian untuk menerima uang fee dari Suhandy.
"Dari Suhandy ke rekening Septian Rp 250 juta. Ditarik Pak Septian Rp 240 juta kemudian ia tambahi menjadi klop Rp 270 juta, uangnya diserahkan ke Herman Mayori dalam kantong plastik. Kemudian selepas solat Jumat saya dijemput petugas KPK dan dibawa ke Kejati Sumsel dan ditunjukkan uang dari Suhandy yang didapat dari pak Herman Mayori," ungkapnya.
Selain itu Eddy Umari menegaskan uang didapat dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak ada yang mengalir untuk Dodi Reza.
"Aliran dana dari Suhandy tidak ada ke Bupati Dodi Reza. Namun saya mengakui menerima sejumlah fee proyek dari Suhandy sebesar Rp 487 juta. Untuk kadis PUPR sekitar 3 persen, PPK 2 persen dan PPATK 1 persen, semua uang fee dari Suhandy," ungkapnya. (Ariel)