Alex Noerdin Saat Menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang |
PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH, memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka seluruh rekening yang diblokir atas nama Sri Eliza dan Alex Noerdin dan mengembalikan semua harta yang disita.
Hal itu dikatakan hakim, saat membacakan pertimbangan putusan tidak menemukan bukti kuat bahwa terdakwa Alex Noerdin menerima aliran dana terkait korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
“Memerintahkan kepada penuntut umum agar membuka seluruh rekening Bank yang disita atas nama Sri Eliza dan Alex Noerdin dan mengembalikan semua harta terdakwa yang disita,” tegas hakim ketua saat membacakan pertimbangan putusan, Rabu (15/6/2022).
Namun majelis hakim menilai, bahwa kebijakan yang diambil Alex Noerdin selaku Gubernur dalam perkara pembelian gas bumi pada PDPDE telah memperkaya orang lain, dantaranya Direktur PDPDE Sumsel, Caca Isa Saleh Sadikin, A Yaniarsyah Hasan dan Direktur PDPDE Gas Mudai Madang.
Menurut majelis hakim, dalam perkara PDPDE telah terjadi penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara dari peralihan pengelolaan gas dari perusahaan milik Mudai Madang ke PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) dan dari hasil audit BPK, kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar dan 30 juta dollar Amerika Serikat.
“Menimbang keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti sudah diperoleh fakta hukum, perbuatan terdakwa Alex Noerdin telah memperkaya Caca Ica Saleh, A Yaniarsah dan Mudai Madang, pada peralihan PDPDE Sumsel ke PDPDE gas," ujar hakim.
Sementara dalam perkara Masjid Sriwijaya, majelis hakim menilai kebijakan yang diambil Alex Noerdin yang menyetujui pemberian dana hibah sebesar Rp50 miliar tahun 2015 dan Rp 80 miliar tahun 2017 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 64 miliar. (Ariel)