PAGARALAM, SP - Kapolres Pagaralam AKBP. Arif Harsono S.Ik.MH memerintahkan agar wahana Tong Setan dilarang beroperasi, Selain juga kepada pengelolah bertanggung jawab atas biaya pengobatan terhadap korban wahana . Selain itu juga lanjut Kapolres Pagaralam AKBP.Arif Harsono beberapa petugas wahana Tong Setan sudah diperiksa,
"sejumlah pengelolah wahana Tong Setan sudah diperiksa, pengelola harus menanggung biaya pengobatan dan sebagainya para korban, serta sebelum benar benar safety wahana ini dilarang beroperasi." tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Berkaitan dengan korban permainan 'Tong Setan' tadi malam di arena Bazaar Pasar malam dalam rangka memeriahkan HUT kota XXI. Pihak korban dengan pengelola Bazar sepakat berdamai, sebanyak 12 korban biaya pengobatannya dan lainnya ditanggung oleh pengelolah Bazar dan diharapkan kegiatan ini tetap berlangsung sebagaimana biasa .
Informasi yang dihimpun di lapangan,Sabtu malam (04/06) menyebutkan, sejumlah pengunjung nonton arena ketangkasan tong setan, Saat ketangkasan berlangsung awalnya para pemotor berkeliling di arena aman dan terkendali. Namun setelah beberapa waktu berlangsung salah satu pemotor yang beraksi hilang kontrol dan keluar arena, yang menghantam sejumlah penonton. Sontak saja kejadian tak terduga ini mengundang kegaduhan dan korban.
Sebanyak selusin korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 11 korban luka ringan usai perawatan diperbolehkan pulang, sedangkan 1 korban harus dirawat intensif karena benturan dan muntah muntah. Seperti dijelaskan oleh dokter di rumah Sakit Besemah kepada sejumlah awak media.
" setelah mendapatkan perawatan 11 dari 12 korban diperbolehkan pulang, sedangkan 1 korban harus diobservasi terlebih dahulu karena mengalami muntah." jelas dokter Zelin. (Rep)