Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Kasus Home Visit Fiktif Dinkes Prabumulih, Saksi Akui Berikan Dana ke Terdakwa

Thursday, June 02, 2022 | Thursday, June 02, 2022 WIB Last Updated 2022-06-02T15:00:22Z


Sidang perkara kegiatan home visit fiktif di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi kegiatan Home Visit Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang menjerat terdakwa eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dr. Tedjo Tjahyono kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/6/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih menghadirkan 15 orang saksi dari pihak Puskesmas satu diantaranya Nurmalakari yang merupakan terpidana dalam perkara yang sama.


Dalam fakta persidangan diperoleh bahwa kegiatan pelayan kesehatan tahun 2017 tersebut, tidak pernah dilakukan dan diselenggarakan dengan melibatkan pihak petugas kesehatan dari puskesmas-puskesmas di Prabumulih. 


Bahkan tanda terima honor transportasi semua dibuat dengan mencantumkan tanda tangan palsu dan diakui oleh setiap saksi bahwa tidak pernah menandatangani tanda terima tersebut dan tidak pula menerima uang honor transportasi sama sekali.


Berdasarkan keterangan saksi Nurmalakari, bahwa pencairan dana kegiatan sebesar Rp. 141.750.000 tidak digunakan untuk membiayai kegiatan pelayanan kesehatan /home visit tahun 2017 dan diakuinya dana kegiatan tersebut diberikan sebagian kepada terdakwa dr. Tedjo Tjahyono dan ke beberapa orang pejabat dinas kesehatan pada saat itu.


Selain itu, belasan saksi yang dihadirkan secara langsung dalam persidangan juga mengakui tanda tangan laporan SPJ dana operasional kegiatan home visit pada tahun 2017 sebesar masing-masing Rp.1 juta yang dibuat telah dipalsukan.


Seusai mendengarkan keterangan para saksi, hakim ketua kemudian meminta kepada JPU Kejari Prabumulih untuk menghadirkan Kasubag Keuangan serta Bendahara Dinkes Kota Prabumulih guna dikonfrontir terkait keterangan terpidana Nurmalakari.


Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana BOK yang menjerat tersangka dr. Happy Tedjo Tjahyono ini, merupakan pengembangan perkara sebelumnya yakni atas nama terpidana Nurmalakari yang telah dipidana satu tahun sepuluh bulan penjara.


Dari persidangan itu, terungkap sejumlah pejabat dilingkungan Dinkes Kota Prabumulih tahun 2017 ikut mencicipi sejumlah uang dari kegiatan tersebut diantaranya, mantan Kepala Dinkes Kota Prabumulih sebesar Rp 81 juta, lalu Kasubag Keuangan Dinkes kota Prabumulih Feberina senilai Rp 13 juta, serta Bendahara Dinkes Kota Prabumulih Sunardi sebesar Rp 21 juta.


Adapun anggaran untuk kegiatan tersebut Rp141 juta yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017. (Ariel)





×
Berita Terbaru Update